Yulianis masih dalam perlindungan LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, hingga saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan anggota Komisioner Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar.
"Iya (dalam perlindungan LPSK) sampai sekarang," kata Lili Pintauli, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/12/2013).
Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu dianggap sebagai saksi penting, sehingga mendapat perlindungan dari LPSK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yulianis itu dilindungi LPKS dan KPK. Karena sangat penting. LPSK pemenuhan hak proseduralnya dan psikologisnya, KPK terkait perlindungan fisiknya," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK sendiri sudah berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, terkait kasus Hambalang. Yulianis juga pernah dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal itu diungkapkan anggota Komisioner Penanggung Jawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli Siregar.
"Iya (dalam perlindungan LPSK) sampai sekarang," kata Lili Pintauli, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/12/2013).
Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu dianggap sebagai saksi penting, sehingga mendapat perlindungan dari LPSK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yulianis itu dilindungi LPKS dan KPK. Karena sangat penting. LPSK pemenuhan hak proseduralnya dan psikologisnya, KPK terkait perlindungan fisiknya," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK sendiri sudah berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, terkait kasus Hambalang. Yulianis juga pernah dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)