Soal amplop penghulu, KPK & Menag beda pendapat

Jum'at, 13 Desember 2013 - 18:43 WIB
Soal amplop penghulu,...
Soal amplop penghulu, KPK & Menag beda pendapat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperbolehkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) menerima amplop atau uang transportasi.

Hal itu dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP. Menurutnya, hal itu termasuk gratifikasi, karena termasuk pegawai negeri di Kementerian Agama (Kemenag).

"Itu masuk ranah gratifikasi, setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri," kata Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12/2013).

Johan menuturkan, sebaiknya pegawai KUA menolak jika ada calon pengantin memberikan uang transpor, dan dilaporkan ke KPK, kemudian KPK akan menelaahnya, apakah penerimaan hadiah itu terkait dengan jabatan pegawai negeri atau tidak. "Seharusnya ditolak," tegas Johan.

Pandangan KPK ini berseberangan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). SDA tidak mempersoalkan pemberian amplop terhadap penghulu yang menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam dinasnya.

Karena, kata dia, pemerintah memang tidak memberikan biaya anggaran transportasi bagi penghulu yang menikahkan di luar KUA. Dirinya pun menilai apa yang diterima penghulu bagian dari ucapan terima kasih yang biasa terjadi di Indonesia.

"Contoh di kampung saya, mantri sunat saja, itu selesai sunatan dia dikasih bekakak ayam, dodol, rengginang, pisang, untuk dibawa pulang. Demikian para pencatat nikah, begitu selesai pulang dikasih oleh-oleh termasuk amplop," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Desember 2013.

2014, penghulu se-Jawa tolak pernikahan di luar KUA
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9081 seconds (0.1#10.140)