Soal biaya nikah, pemerintah diminta bijaksana
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman megatakan, pemerintah harus mempunyai keputusan terkait dengan tarif pelayanan pernikahan di luar jam kerja.
Dalam hal ini perpaduan atas hukum positif dan adat istiadat harus seimbangkan. Demikian jika pelayanan pernikahan dilakukan di dalam jam kerja, maka tarif yang ditentukan seperti biasa.
“Kalau hari kerja biayanya Rp30 ribu, tetapi diusulkan pelayanan pernikahan di luar jam kerja, akan dikenakan tarif Rp500 ribu,” kata dia, Kamis, 12 Desember 2013.
Menurut dia, jika memang pelayanan pernikahan di luar jam kerja tetap diadakan, maka diperlukan pengalokasian dana. Maka diperlukan solusi secara mendesak. Selain itu, perbaikan infrastruktur juga harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini sebagai penunjang petugas KUA.
“Maka diperlukan keputuan dalam menentukan tarif sesuai standar, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ucap dia.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Raihan Iskandar, pemerintah harus membuat keputusanbijak dan arif, yang harus aman dari tuduhan negatif.
Menurut dia, jika pemerintah salah mengambil keputusan, maka akan berimbas kepada Islam dalam suku ajaran dan tokoh agama dan sosial.
Menurut dia, Kemenag harus mempunyai petunjuk teknis (Juknis) yang solutif dalam menyelesaikan permasalahan, dan penentuan aturan KUA sebagai rujukan sistem yang harus dibenahi.
"Dengan memberikan batasan-batasan biaya pelayanan pernikahan dan hadiah, yang diberikan kepad petugas KUA juga harus diperjelas. Salah satunya melakui SK atau perubahan PP," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Dalam hal ini perpaduan atas hukum positif dan adat istiadat harus seimbangkan. Demikian jika pelayanan pernikahan dilakukan di dalam jam kerja, maka tarif yang ditentukan seperti biasa.
“Kalau hari kerja biayanya Rp30 ribu, tetapi diusulkan pelayanan pernikahan di luar jam kerja, akan dikenakan tarif Rp500 ribu,” kata dia, Kamis, 12 Desember 2013.
Menurut dia, jika memang pelayanan pernikahan di luar jam kerja tetap diadakan, maka diperlukan pengalokasian dana. Maka diperlukan solusi secara mendesak. Selain itu, perbaikan infrastruktur juga harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini sebagai penunjang petugas KUA.
“Maka diperlukan keputuan dalam menentukan tarif sesuai standar, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” ucap dia.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Raihan Iskandar, pemerintah harus membuat keputusanbijak dan arif, yang harus aman dari tuduhan negatif.
Menurut dia, jika pemerintah salah mengambil keputusan, maka akan berimbas kepada Islam dalam suku ajaran dan tokoh agama dan sosial.
Menurut dia, Kemenag harus mempunyai petunjuk teknis (Juknis) yang solutif dalam menyelesaikan permasalahan, dan penentuan aturan KUA sebagai rujukan sistem yang harus dibenahi.
"Dengan memberikan batasan-batasan biaya pelayanan pernikahan dan hadiah, yang diberikan kepad petugas KUA juga harus diperjelas. Salah satunya melakui SK atau perubahan PP," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)