SDA menilai biaya nikah permasalahan administrasi

Jum'at, 13 Desember 2013 - 00:42 WIB
SDA menilai biaya nikah permasalahan administrasi
SDA menilai biaya nikah permasalahan administrasi
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengatakan, mengenai tarif nikah di luar jam kerja, merupakan permasalahan administrasi. Jika ingin disamakan dengan pelayanan administrasi lainnya, maka seharusnya hanya melayani pada jam dan hari kerja.

"Namun, dalam pelayanan pernikahan di dalamnya terdapat unsur agama, budaya dan tradisi," katanya, Kamis, 12 Desember 2013.

Dia mengatakan, saat ini hanya sekira 6-10 persen Kantor Urusan Agama (KUA), yang melayani pernikahan di dalam KUA dan sesuai dengan hari dan jam kerja.

Sedangkan sebanyak 90-94 persen KUA melayani pernikahan, di luar hari dan jam kerja. “Pelayanan pernikahan hanya dapat dilakukan atas permintaan calon pengantin dan persetujuan KUA,” ujar dia.

Untuk itu, kata SDA, jika melihat permasalahan KUA belakangan ini, pemerintah pun tidak mempunyai cukup dana dalam memberikan biaya akomodasi perjalanan petugas KUA.

Sehingga penentuan harga pelayanan pernikahan, dan meluruskan maksud dari gratifikasi yang dimaksudkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperjelas.

“Hal ini dapat diselesaikan bersama Kemenku, Bapppenas, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.

Baca juga biaya nikah dibanderol Rp500 ribu.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)