Tiap tahun kekerasan terhadap anak meningkat

Kamis, 12 Desember 2013 - 23:56 WIB
Tiap tahun kekerasan...
Tiap tahun kekerasan terhadap anak meningkat
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak. Baik secara seksual, fisik maupun eksploitasi seksual komersil.

Sejak Januari hingga Oktober 2013, jumlah kasus tersebut mencapai 525 kasus atau 15,85 persen dari kasus yang ada.

Ketua KPAI Badriyah Fayumi mengatakan, pada 2012 terdapat 746 kasus. Jumlah ini meningkat 226 persen dari tahun sebelumnya, dengan jumlah kasus sebanyak 329 kasus.

Data ini dihimpun dari pengaduan yang masuk, baik melalui pengaduan langsung, surat, telepon, email dan berita.

Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan KPAI selama tiga tahun, rata-rata 45 anak mengalami kekerasan seksual setiap bulan.

"Permasalahan ini juga dibahas pada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, karena pasti berhubungan dengan anak. Seperti pemiskinan perempuan dan adanya kekerasan terhadap para pemeluk agama," ujarnya pada Sidang HAM ke-3 di Perpusnas Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Dia mengatakan, payung hukum yang sudah ada masih kurang memadai dalam menjerat, dan menghukum para pelaku kekerasan seksual, fisik dan eksploitasi seksual pada anak.

Selain itu, aparat penegak hukum dan pemerintah baik pusat mau pun daerah belum memiliki sensitivitas dalam melakukan upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap korban kejahatan dan kekerasan seksual anak.

"Pendekatan yang dilakukan masih sebatas pendekatan hukum. Padahal pencegahan juga penting," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, ada beberapa solusi seperti sekolah yang ada haruslah sekolah yang ramah anak. Guru, sarana prasarana dan sistem harus berpihak kepada kepentingan anak.

"Selain itu, perlunya ada sekolah layanan khusus untuk anak yang menjadi korban kekerasan seksual, namun tidak terpisah dengan sistem pendidikan nasional," ungkapnya.

Maka, katanya, dibutuhkan proses pemulihan serta pendampingan terhadap anak. Baik sebagai pelaku dan korban tindak kejahatan dan kekerasan seksual. Setelah itu, anak dapat kembali bersekolah.

"Selain itu, keluarga dan lingkungan sekitar juga harus memiliki sensitivitas terhadap keberadaan anak," katanya.

"Sayangnya belakangan ini pelaku tindak kekerasan seksual pada anak, justru berasal dari kalangan dekat.Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru kini tidak lagi aman bagi anak," sambungnya.

Kekerasan seksual dan fisik yang menimpa anak, akan mengakibatkan perkembangan fisik, mental, moral dan spritual anak akan terganggu.

Akibatnya, anak tersebut akan tumbuh dengan tidak wajar. Anak mengalami trauma, depresi, kehilangan kepercayaan diri, mengalami kerusakan permanen organ reproduksi, mengalami kemungkinan tertular penyakit menular seksual. "Serta beresiko mengalami kekerasan seksual dan fisik pada tahap yang lebih berat," paparnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)