Biaya nikah di luar jam kerja Rp500 ribu

Kamis, 12 Desember 2013 - 23:33 WIB
Biaya nikah di luar...
Biaya nikah di luar jam kerja Rp500 ribu
A A A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kepada DPR RI, untuk melakukan perubahan PP Nomor 47 tahun 2004, terkait biaya administrasi dan pencatatan cerai.

Hal ini terkait dengan tarif pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA), di luar jam kerja yang akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.

Inspektor Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengantarkan perubahan PP Nomor 47 tahun 2004 dalam penentuan tarif. Nantinya hal ini akan dibicarakan di DPR, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenku).

Menurut dia, perubahan tersebut meliputi perubahan tarif sebesar Rp500 ribu, di luar hari dan jam kerja serta pembebasan tarif nikah untuk yang tidak mampu. Kebijakan ini, nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya pada daerah tertentu.

“Pembebasan bagi yang miskin dengan menunjukan kartu miskin. Sedangkan yang lainnya tetap membayar Rp500 ribu,” tandasnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (12/12/2013).

M. Jasin mengatakan, penggunaan jasa pelayanan nikah di luar kantor harus tetap dilakukan. Selain itu, pengguna jasa pencatat nikah di luar jam kerja, juga harus tetap dilakukan. "Oleh karena itu, diperlukan penambahan anggaran yang harus disetujui oleh Kemenkeu," tegasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Kemenag Target PTKI...
Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?
Capai Target 10 Juta,...
Capai Target 10 Juta, Kemenag Revitalisasi Unit Percetakan Al-Qur'an
PaRD Leadership Meeting...
PaRD Leadership Meeting 2025 Bahas Peran Agama dalam Pembangunan Global
Menag Nasaruddin Minta...
Menag Nasaruddin Minta Itjen Cegah Terjadinya Kebocoran dan Pelanggaran
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved