Biaya nikah di luar jam kerja Rp500 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kepada DPR RI, untuk melakukan perubahan PP Nomor 47 tahun 2004, terkait biaya administrasi dan pencatatan cerai.
Hal ini terkait dengan tarif pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA), di luar jam kerja yang akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.
Inspektor Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengantarkan perubahan PP Nomor 47 tahun 2004 dalam penentuan tarif. Nantinya hal ini akan dibicarakan di DPR, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenku).
Menurut dia, perubahan tersebut meliputi perubahan tarif sebesar Rp500 ribu, di luar hari dan jam kerja serta pembebasan tarif nikah untuk yang tidak mampu. Kebijakan ini, nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya pada daerah tertentu.
“Pembebasan bagi yang miskin dengan menunjukan kartu miskin. Sedangkan yang lainnya tetap membayar Rp500 ribu,” tandasnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (12/12/2013).
M. Jasin mengatakan, penggunaan jasa pelayanan nikah di luar kantor harus tetap dilakukan. Selain itu, pengguna jasa pencatat nikah di luar jam kerja, juga harus tetap dilakukan. "Oleh karena itu, diperlukan penambahan anggaran yang harus disetujui oleh Kemenkeu," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal ini terkait dengan tarif pernikahan yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA), di luar jam kerja yang akan dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.
Inspektor Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengantarkan perubahan PP Nomor 47 tahun 2004 dalam penentuan tarif. Nantinya hal ini akan dibicarakan di DPR, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenku).
Menurut dia, perubahan tersebut meliputi perubahan tarif sebesar Rp500 ribu, di luar hari dan jam kerja serta pembebasan tarif nikah untuk yang tidak mampu. Kebijakan ini, nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya pada daerah tertentu.
“Pembebasan bagi yang miskin dengan menunjukan kartu miskin. Sedangkan yang lainnya tetap membayar Rp500 ribu,” tandasnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (12/12/2013).
M. Jasin mengatakan, penggunaan jasa pelayanan nikah di luar kantor harus tetap dilakukan. Selain itu, pengguna jasa pencatat nikah di luar jam kerja, juga harus tetap dilakukan. "Oleh karena itu, diperlukan penambahan anggaran yang harus disetujui oleh Kemenkeu," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)