KPK terus dalami bukti penerimaan Rp2,6 M Mahyudin
Kamis, 12 Desember 2013 - 18:58 WIB
KPK terus dalami bukti penerimaan Rp2,6 M Mahyudin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman pengusut bukti-bukti penerimaan Rp2,6 miliar mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin NS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana Sport Center Hambalang milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pencatuman penerimaan Rp600 juta Mahyudin dalam dakwaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar merupakan bagian dari keterangan-keterangan saksi yang muncul di proses penyidikan. Penerimaan itu akan diuji jaksa agar diputus majelis hakim.
Yang kedua fakta penerimaan Rp2 miliar yang diterima Mahyudin dan Angelina Sondakh untuk Komisi X DPR yang disampaikan mantan Direktur Marketing PT Permai Group melalui Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam sidang Deddy adalah fakta persidangan yang tidak akan didiamkan.
"Proses di persidangan jalan. Proses di KPK juga jalan. Kita dalami, kita validasi apakah dugaan penerimaan Pak Mahyudin itu ada bukti-bukti pendukung atau tidak. Nah kita tidak hanya menunggu proses persidangan DK saja," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/13) sore.
Dia melanjutkan, adalah hal biasa bila sesorang saksi yang dituduhkan membantah atas tuduhan itu. Yang jelas tuduhan penerimaan Mahyudin itu masih divalidasi.
Dia juga menuturkan, Mahyudin yang membantah menerima uang terkait proyek Hambalang harusnya berdasarkan bukti bukan hanya omongan. Karena, kata dia, bukan pengakuan yang dicari oleh KPK.
"Di proses penyidikan juga belum selesai masih ada yang ditangani KPK terkait Hambalang. Bisa berkembang dari sana. Sepanjang penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atau enggak," bebernya.
Hari ini penyidik memeriksa Mahyudin sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok dan anggota Komisi IV Fraksi Partai Demokrat Maimara Tando.
Sedangkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir sampai pukul 15.30 WIB tidak hadir dan belum ada konfirmasi ketidakhadirannya sampai pukul 16.30 WIB. Johan menuturkan, dengan pemeriksaan itu menunjukan kasus Hambalang secara umum tidak berhenti.
"Makanya kan tiap hari penyidik memeriksa saksi-saksi," tandasnya.
Baca berita:
Mahyudin bantah terima uang dari proyek Hambalang
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pencatuman penerimaan Rp600 juta Mahyudin dalam dakwaan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar merupakan bagian dari keterangan-keterangan saksi yang muncul di proses penyidikan. Penerimaan itu akan diuji jaksa agar diputus majelis hakim.
Yang kedua fakta penerimaan Rp2 miliar yang diterima Mahyudin dan Angelina Sondakh untuk Komisi X DPR yang disampaikan mantan Direktur Marketing PT Permai Group melalui Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam sidang Deddy adalah fakta persidangan yang tidak akan didiamkan.
"Proses di persidangan jalan. Proses di KPK juga jalan. Kita dalami, kita validasi apakah dugaan penerimaan Pak Mahyudin itu ada bukti-bukti pendukung atau tidak. Nah kita tidak hanya menunggu proses persidangan DK saja," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/13) sore.
Dia melanjutkan, adalah hal biasa bila sesorang saksi yang dituduhkan membantah atas tuduhan itu. Yang jelas tuduhan penerimaan Mahyudin itu masih divalidasi.
Dia juga menuturkan, Mahyudin yang membantah menerima uang terkait proyek Hambalang harusnya berdasarkan bukti bukan hanya omongan. Karena, kata dia, bukan pengakuan yang dicari oleh KPK.
"Di proses penyidikan juga belum selesai masih ada yang ditangani KPK terkait Hambalang. Bisa berkembang dari sana. Sepanjang penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atau enggak," bebernya.
Hari ini penyidik memeriksa Mahyudin sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok dan anggota Komisi IV Fraksi Partai Demokrat Maimara Tando.
Sedangkan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir sampai pukul 15.30 WIB tidak hadir dan belum ada konfirmasi ketidakhadirannya sampai pukul 16.30 WIB. Johan menuturkan, dengan pemeriksaan itu menunjukan kasus Hambalang secara umum tidak berhenti.
"Makanya kan tiap hari penyidik memeriksa saksi-saksi," tandasnya.
Baca berita:
Mahyudin bantah terima uang dari proyek Hambalang
(kri)