DCT ganda bukti amburadulnya tahapan pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Temuan Daftar Calon Tetap (DCT) ganda atas nama Arif Toni Setiawan asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur membuktikan tahapan penyelenggara pemilu amburadul.
Bahkan DCT ganda itu membuktikan kritik masyarakat yang menganggap proses tahapan pemilu terbukti nyata. Sebab, kasus DCT harusnya tak terjadi setelah penetapan itu sudah berlalu lima bulan lalu, jika penyelenggara pemilu jeli mendata calon legislatif (Caleg) tersebut.
"Maka harus dikatakan bahwa amburadul tahapan pemilu yang kerap dibicarakan bukan sekadar isapan jempol belaka," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Kasus DCT, lanjut dia, membuat harapan pemilu berkualitas semakin jauh. Ia mengatakan, lolosnya DCT ganda menandakan kapasitas penyelenggara pemilu baik di tingkat maupun di daerah kurang.
Maka itu, menurutnya, langkah tepat adalah memberikan sanksi kepada pihak terkait, baik penyelenggara pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta juga partai politiknya.
"Kesalahan ini tak bisa lagi direspons semisal dengan permintaan maaf belaka. Mesti ada penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah," tegasnya.
Dia menduga, paling mungkin langkah yang bakal diambil para penyelenggara pemilu adalah dengan mengorbankan caleg bersangkutan dengan cara mencoretnya. Karena cara tersebut dinilai paling aman guna menyudahi masalah tersebut.
"Mengherankan bahwa caleg sendiri pun tak sadar jika namanya tercantum di dua tempat berbeda," tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Daftar Calon Tetap, KPU Jawa Timur, Toni Arif Setiawan tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Jatim dari daerah pemilihan Jawa Timur I nomor urut 11, PKPI. Sedangkan di KPU RI, dia tercatat sebagai caleg DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII Nomor urut 10 dari PKPI.
DCT ganda, PKPI pertanyakan sistem Sidalih KPU
Bahkan DCT ganda itu membuktikan kritik masyarakat yang menganggap proses tahapan pemilu terbukti nyata. Sebab, kasus DCT harusnya tak terjadi setelah penetapan itu sudah berlalu lima bulan lalu, jika penyelenggara pemilu jeli mendata calon legislatif (Caleg) tersebut.
"Maka harus dikatakan bahwa amburadul tahapan pemilu yang kerap dibicarakan bukan sekadar isapan jempol belaka," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Kasus DCT, lanjut dia, membuat harapan pemilu berkualitas semakin jauh. Ia mengatakan, lolosnya DCT ganda menandakan kapasitas penyelenggara pemilu baik di tingkat maupun di daerah kurang.
Maka itu, menurutnya, langkah tepat adalah memberikan sanksi kepada pihak terkait, baik penyelenggara pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta juga partai politiknya.
"Kesalahan ini tak bisa lagi direspons semisal dengan permintaan maaf belaka. Mesti ada penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah," tegasnya.
Dia menduga, paling mungkin langkah yang bakal diambil para penyelenggara pemilu adalah dengan mengorbankan caleg bersangkutan dengan cara mencoretnya. Karena cara tersebut dinilai paling aman guna menyudahi masalah tersebut.
"Mengherankan bahwa caleg sendiri pun tak sadar jika namanya tercantum di dua tempat berbeda," tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Daftar Calon Tetap, KPU Jawa Timur, Toni Arif Setiawan tercatat sebagai Caleg DPRD Provinsi Jatim dari daerah pemilihan Jawa Timur I nomor urut 11, PKPI. Sedangkan di KPU RI, dia tercatat sebagai caleg DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII Nomor urut 10 dari PKPI.
DCT ganda, PKPI pertanyakan sistem Sidalih KPU
(lal)