KPK tahan Anas tunggu Rutan KPK kosong
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad belum bisa memastikan kapan tersangka proyek Sport Center Hambalang Anas Urbaningrum ditahan. Selain itu, ia beralasan Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat ini sedang penuh.
"Saya belum tahu, saya belum bisa pastikan, tapi kita berusaha (menahan). Problemnya, tahanan di KPK itu sedang full, kita sedang tempatkan di luar," kata Abraham di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2013).
Kendati demikian, Abraham berjanji akan secepatnya menahan Anas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pasalnya, perkara yang menjerat Anas saat ini sedang menjadi perhatian dari masyarakat.
"Tapi karena ini merupakan tahanan yang mendapat perhatian dari seluruh masyarakat, sama seperti kasus lain, kita usahakan ditahan di KPK karena kita khawatir, kalau di luar KPK, dia bisa melakukan sesuatu," pungkas Abraham.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada hari Jumat, 22 Februari 2013 lalu, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.
Anas diduga menerima hadiah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang. Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Agus Marto minta lonjakan anggaran Hambalang didalami
"Saya belum tahu, saya belum bisa pastikan, tapi kita berusaha (menahan). Problemnya, tahanan di KPK itu sedang full, kita sedang tempatkan di luar," kata Abraham di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2013).
Kendati demikian, Abraham berjanji akan secepatnya menahan Anas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pasalnya, perkara yang menjerat Anas saat ini sedang menjadi perhatian dari masyarakat.
"Tapi karena ini merupakan tahanan yang mendapat perhatian dari seluruh masyarakat, sama seperti kasus lain, kita usahakan ditahan di KPK karena kita khawatir, kalau di luar KPK, dia bisa melakukan sesuatu," pungkas Abraham.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada hari Jumat, 22 Februari 2013 lalu, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.
Anas diduga menerima hadiah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang dan sejumlah uang. Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Agus Marto minta lonjakan anggaran Hambalang didalami
(kri)