Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol

Rabu, 11 Desember 2013 - 12:34 WIB
Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
Ini batasan sumbangan dana kampanye parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat batasan kepada calon penyumbang partai politik (parpol) untuk pembiayaan pada Pemilu 2014 mendatang. KPU membatasi bagi penyumbang parpol dengan batasan minimal Rp1 miliar untuk setiap orang. Sedangkan, untuk perseroan atau perusahaan, KPU menetapkan batasan di angka Rp7,5 miliar.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sumbangan itu sudah bisa diterima parpol tapi khusus penggunaannya saat kampanye resmi diselenggarakan secara serentak. Sekarang, KPU hanya meminta parpol menyiapkan laporan dana kampanye.

"Tetapi kalau dari kelompok perseorangan atau badan usaha itu Rp7,5 Miliar," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Jumlah sumbangan dengan mencapai batasan angka Rp1 miliar itu disinyalir proses politik dan pemilu tahun depan di prediksi bakal berbiaya mahal. Karena, pihak peyumbang bisa dipastikan lebih dari satu orang. Bukan itu saja, perusahaan yang memiliki kecenderungan kepentingan pada Pemilu 2014 akan melihat batasan nominal Rp7,5 miliar sebagai sesuatu yang mudah diterima.

Namun begitu, KPU mengaku tak khawatir ongkos politik pada pemilu tahun depan menjadi mahal. Pasalnya, dengan adanya batasan tersebut KPU bisa mengukur dan memastikan berapa jumlah dana yang dimiliki masing-masing partai.

"Jadi itu bisa dipilah-pilah seperti itu. Yang penting sepanjang masa kampanye ini yaitu sejak parpol ditetapkan di Januari sampai nanti di hari pemungutan suara jelas batasannya," ujarnya.

Adapun, KPU telah memberikan batas waktu kepada parpol untuk menyerahkan dan melaporkan dana kampanye awal pada 27 Desember 2013 mendatang. Laporan tersebut sifatnya berkala untuk para penyumbang awal parpol.

KPU: Belum satupun parpol laporkan dana kampanye
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6019 seconds (0.1#10.140)