Aher enggan komentari vonis LHI
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher) tak mau berkomentar mengenai vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Diketahui, mantan Presiden PKS itu merupakan terdakwa atas kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Komentar yang lain, sudah cukup lah," kata Aher di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).
Saat ditanya kembali, apakah dirinya percaya pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini pun kembali menolak berkomentar. "Setiap kita, sesama muslim saling mendoakan," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Senin 9 Desember 2013, malam, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Luthfi Hasan, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Majelis Hakim menilai, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
Diketahui, mantan Presiden PKS itu merupakan terdakwa atas kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Komentar yang lain, sudah cukup lah," kata Aher di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2013).
Saat ditanya kembali, apakah dirinya percaya pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini pun kembali menolak berkomentar. "Setiap kita, sesama muslim saling mendoakan," ucapnya.
Seperti diketahui, pada Senin 9 Desember 2013, malam, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Luthfi Hasan, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Majelis Hakim menilai, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Luthfi lanjutkan proses hukum dunia & akhirat
(maf)