Vonis Luthfi, sejarah vonis tertinggi seorang politikus
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai 'sejarah' vonis tertinggi untuk seorang politikus di Indonesia.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Zainuddin Paru, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2013). Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Luthfi telah mengabaikan unsur dan fakta hukum.
Karena, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tak layak dijatuhkan kepada Luthfi. "Ini adalah vonis tertinggi di kalangan politikus, dan pertama kali setelah TPPU disidangkan di Tipikor," ujar Zainudin.
Dia membeberkan, sebelum Lutfhi, telah ada politikus Senayan yang dikenakan pasal TPPU, yakni anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Ida. Berikutnya menyusul mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Zaiunudin mengaku, vonis yang diterima kliennya harusnya lebih rendah dari terdakwa korupsi yang menghabiskan puluhan miliar rupiah. Kata dia, Luthfi hanya dituduh menerima uang sebesar Rp1,3 miliar tetapi mendapatkan hukuman sangat berat. "Uang itu bukan bersumber APBN. Uang itu tidak satu rupiah pun diterima Luthfi," ucapnya.
Selain itu, Zainudin menyangkal kliennya menerima uang untuk memuluskan proyek di Kementerian Pertanian dari Maria Elizabeth Liman, selaku pemilik perusahaan PT Indoguna Utama. "Uang yang diterima Fathanah dari Indoguna juga tidak sampe pada pak Luthfi," ungkapnya.
Namun begitu, pihaknya berupaya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Luthfi. Diketahui, saat sidang putusan pada Senin, 9 Desember 2013, Hakim Tipikor menjatuhkan vonis penjara kepada Luthfi dengan kurungan 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
Luthfi divonis 16 tahun, pengunjung sidang takbir
Hal itu diungkapkan kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Zainuddin Paru, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2013). Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Luthfi telah mengabaikan unsur dan fakta hukum.
Karena, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tak layak dijatuhkan kepada Luthfi. "Ini adalah vonis tertinggi di kalangan politikus, dan pertama kali setelah TPPU disidangkan di Tipikor," ujar Zainudin.
Dia membeberkan, sebelum Lutfhi, telah ada politikus Senayan yang dikenakan pasal TPPU, yakni anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Ida. Berikutnya menyusul mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Zaiunudin mengaku, vonis yang diterima kliennya harusnya lebih rendah dari terdakwa korupsi yang menghabiskan puluhan miliar rupiah. Kata dia, Luthfi hanya dituduh menerima uang sebesar Rp1,3 miliar tetapi mendapatkan hukuman sangat berat. "Uang itu bukan bersumber APBN. Uang itu tidak satu rupiah pun diterima Luthfi," ucapnya.
Selain itu, Zainudin menyangkal kliennya menerima uang untuk memuluskan proyek di Kementerian Pertanian dari Maria Elizabeth Liman, selaku pemilik perusahaan PT Indoguna Utama. "Uang yang diterima Fathanah dari Indoguna juga tidak sampe pada pak Luthfi," ungkapnya.
Namun begitu, pihaknya berupaya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Luthfi. Diketahui, saat sidang putusan pada Senin, 9 Desember 2013, Hakim Tipikor menjatuhkan vonis penjara kepada Luthfi dengan kurungan 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
Luthfi divonis 16 tahun, pengunjung sidang takbir
(lal)