Politikus PKS tuding putusan Luthfi disenting opinion
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) akhirnya diputus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciang uang. Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun, putusan kepada LHI dianggap memberatkan. Bahkan, politikus PKS mulai ramai berpendapat bahwa hakim dalam memutuskan perkara tersebut telah berbeda pendapat (disenting opinion).
Menurut Anggota Komisi I asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera, dalam memutuskan perkara LHI, hakim tiga dan hakim empat telah berbeda pendapat. Tetapi, Mardani tak menjelaskan letak perbedaan tersebut.
"Kita serahkan pada penasihat hukum untuk memutuskan langkah selanjutnya," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Juru Bicara PKS ini melanjutkan, pihaknya sedang mencari jalan keluar untuk membahas hasil putusan LHI. Ia mengaku bakal membantu penasihat hukum LHI dalam memutuskan langkah hukum berikutnya.
"PKS akan membantu penasihat hukum untuk membuat keputusan langkah selanjutnya," tegasnya.
Seperti diketahui, LHI sekaligus terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang resmi di vonis hakim Tipikor dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut LHI dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara pada tindak pidana pencucian uang, Lutfhi dituntut pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar.
Baca berita:
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Namun, putusan kepada LHI dianggap memberatkan. Bahkan, politikus PKS mulai ramai berpendapat bahwa hakim dalam memutuskan perkara tersebut telah berbeda pendapat (disenting opinion).
Menurut Anggota Komisi I asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera, dalam memutuskan perkara LHI, hakim tiga dan hakim empat telah berbeda pendapat. Tetapi, Mardani tak menjelaskan letak perbedaan tersebut.
"Kita serahkan pada penasihat hukum untuk memutuskan langkah selanjutnya," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Juru Bicara PKS ini melanjutkan, pihaknya sedang mencari jalan keluar untuk membahas hasil putusan LHI. Ia mengaku bakal membantu penasihat hukum LHI dalam memutuskan langkah hukum berikutnya.
"PKS akan membantu penasihat hukum untuk membuat keputusan langkah selanjutnya," tegasnya.
Seperti diketahui, LHI sekaligus terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang resmi di vonis hakim Tipikor dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut LHI dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Luthfi dengan pidana 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara pada tindak pidana pencucian uang, Lutfhi dituntut pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Luthfi didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar.
Baca berita:
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
(kri)