Ini aset LHI yang dirampas untuk negara
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR 2004-2009 terbukti melakukan TPPU dan merampas harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Anggota Majelis Hakim Nawawi Pomolango menyatakan, Luthfi terbukti bersalah. Luthfi sengaja menyembunyikan, menyamarkan, membayarkan, membelanjakan, menitipkan, mentransfer berbagai harta yang didapat berasal dari tindak pidana korupsi.
Luthfi terbukti memiliki profil keuangan menyimpang jika dibandingkan penghasilan sebelum dan saat menjabat anggota DPR 2004-2009. Praktik pencucian uang Luthfi dilakukan dari kurun tahun 2003 sampai 2013.
"Terdakwa dengan sengaja juga tidak melaporkan dan tidak mencatumkan beberapa rekening bank," ujar hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/13) malam.
Pencucian uang yang dilakukan Luthfi di antaranya dengan membelanjakan atau membayar sejumlah Rp350 juta pada sekira 2007 kepada Hilmi Aminuddin untuk pembelian satu unit mobil Nissan Frontier Navara hitam B 9051 QI.
Kemudian terdakwa menyembunyikan asal usul mobil itu dengan gunakan nama Rantala Sikayo.
Terdakwa juga membayarkan uang Rp1,5 miliar dalam kurun 29 Maret 2007 sampai 8 Desember 2008 kepada Hilmi untuk membeli satu unit ruma seluas 250 meter persegi di atas tanah selas 700 meter persegi, yang terletak di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 17 RW 18 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Patut diduga bahwa harta kekayaan yang digunakan Terdakwa berasal dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh hakim Nawawi.
Selain itu, ada pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam pada 2009 sebesar Rp445 juta dari Ahmad Maulana, Mazda CX9 putih tahun 2011, Volvo XC 60 T5 AWD putih seharga Rp710 juta pada 2012, mobil Alphard 2.4 G AT hitam B 147 MSI pada 2012 seharga Rp650 juta, mobil volkswagen Carravelle B 948 RFS pada 2012 seharga Rp1,098 miliar, mobil Mitsubishi Grandis B 7476 UE hitam akhir 2012 seharga Rp150 juta.
Terdakwa juga menggunakan uang hasil korupsinya dengan membeli tanah dan bangunan. Di antaranya, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky (sekretaris pribadi Luthfi), satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT09 RW03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono dan Budiyanto, dan satu unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky.
Berikutnya, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono dengan akta jual beli (AJB) antara Margono dengan Luthfi, satu unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono dengan AJB Margono dengan Luthfi, dan rumah di Perumahan Bagus Residence Kavling B 1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel, tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur.
Satu bidang tanah di Rengasdengklok Kecamatan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi, tanah di Desa Leuwi Mekar kecamatan Leuwiliang Bogor atas nama Luthfi, satu bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi, dan satu bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi.
"Aset-aset tersebut di atas berupa mobil, rumah, bangunan dan tanah dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.
Gusrizal menggariskan, terdakwa terbukti menerima pemberian atau hibah berupa mobil. Di antaranya, sekitar Rp5 miliar dari pengusaha Yudi Setiwana melalui Ahmad Fathanah. Padahal patut diduga peneriman tersebut untuk menggerakan terdakwa berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pengurusan proyek-proyek di Kementan untuk pemenangan perusaahan Yudi Setiawan.
"Di antaranya proyek bibit kopi 2013," tegasnya.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis menjatuhkan putusan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi I DPR, Luthfi divonis 16 tahun pidana penjara disertai denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.
Vonis tersebut dijatuhkan secara akumulatif oleh majelis hakim atas kasus suap pengurusan kuota impor impor daging sapi PT Indoguna Utama (IU) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dengan berdiri sendir," ungkap hakim Gusrizal.
Baca berita terkait:
Tak terima divonis 16 tahun, LHI banding
Anggota Majelis Hakim Nawawi Pomolango menyatakan, Luthfi terbukti bersalah. Luthfi sengaja menyembunyikan, menyamarkan, membayarkan, membelanjakan, menitipkan, mentransfer berbagai harta yang didapat berasal dari tindak pidana korupsi.
Luthfi terbukti memiliki profil keuangan menyimpang jika dibandingkan penghasilan sebelum dan saat menjabat anggota DPR 2004-2009. Praktik pencucian uang Luthfi dilakukan dari kurun tahun 2003 sampai 2013.
"Terdakwa dengan sengaja juga tidak melaporkan dan tidak mencatumkan beberapa rekening bank," ujar hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/13) malam.
Pencucian uang yang dilakukan Luthfi di antaranya dengan membelanjakan atau membayar sejumlah Rp350 juta pada sekira 2007 kepada Hilmi Aminuddin untuk pembelian satu unit mobil Nissan Frontier Navara hitam B 9051 QI.
Kemudian terdakwa menyembunyikan asal usul mobil itu dengan gunakan nama Rantala Sikayo.
Terdakwa juga membayarkan uang Rp1,5 miliar dalam kurun 29 Maret 2007 sampai 8 Desember 2008 kepada Hilmi untuk membeli satu unit ruma seluas 250 meter persegi di atas tanah selas 700 meter persegi, yang terletak di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 17 RW 18 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Patut diduga bahwa harta kekayaan yang digunakan Terdakwa berasal dari hasil tindak pidana korupsi," imbuh hakim Nawawi.
Selain itu, ada pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam pada 2009 sebesar Rp445 juta dari Ahmad Maulana, Mazda CX9 putih tahun 2011, Volvo XC 60 T5 AWD putih seharga Rp710 juta pada 2012, mobil Alphard 2.4 G AT hitam B 147 MSI pada 2012 seharga Rp650 juta, mobil volkswagen Carravelle B 948 RFS pada 2012 seharga Rp1,098 miliar, mobil Mitsubishi Grandis B 7476 UE hitam akhir 2012 seharga Rp150 juta.
Terdakwa juga menggunakan uang hasil korupsinya dengan membeli tanah dan bangunan. Di antaranya, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky (sekretaris pribadi Luthfi), satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT09 RW03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono dan Budiyanto, dan satu unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky.
Berikutnya, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono dengan akta jual beli (AJB) antara Margono dengan Luthfi, satu unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono dengan AJB Margono dengan Luthfi, dan rumah di Perumahan Bagus Residence Kavling B 1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel, tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur.
Satu bidang tanah di Rengasdengklok Kecamatan Leuwiliang, Bogor atas nama Luthfi, tanah di Desa Leuwi Mekar kecamatan Leuwiliang Bogor atas nama Luthfi, satu bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi, dan satu bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi.
"Aset-aset tersebut di atas berupa mobil, rumah, bangunan dan tanah dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.
Gusrizal menggariskan, terdakwa terbukti menerima pemberian atau hibah berupa mobil. Di antaranya, sekitar Rp5 miliar dari pengusaha Yudi Setiwana melalui Ahmad Fathanah. Padahal patut diduga peneriman tersebut untuk menggerakan terdakwa berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pengurusan proyek-proyek di Kementan untuk pemenangan perusaahan Yudi Setiawan.
"Di antaranya proyek bibit kopi 2013," tegasnya.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis menjatuhkan putusan dalam kapasitas sebagai anggota Komisi I DPR, Luthfi divonis 16 tahun pidana penjara disertai denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional.
Vonis tersebut dijatuhkan secara akumulatif oleh majelis hakim atas kasus suap pengurusan kuota impor impor daging sapi PT Indoguna Utama (IU) di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dengan berdiri sendir," ungkap hakim Gusrizal.
Baca berita terkait:
Tak terima divonis 16 tahun, LHI banding
(mhd)