Tak terima divonis 16 tahun, LHI banding
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan langsung mengajukan banding tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
"Saya mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan tim penasihat hukum, saya tidak menerima dan akan naik banding," kata Luthfi usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).
Luthfi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi menyebutkan, majelis hakim telah mengesampingkan pertimbangan dari tim kuasa hukumnya dan menerima 100 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada satu pun pertimbangan pengacara saya yang diterima," ucapnya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun. Majelis Hakim menilai, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
"Saya mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan tim penasihat hukum, saya tidak menerima dan akan naik banding," kata Luthfi usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).
Luthfi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi menyebutkan, majelis hakim telah mengesampingkan pertimbangan dari tim kuasa hukumnya dan menerima 100 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada satu pun pertimbangan pengacara saya yang diterima," ucapnya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun. Majelis Hakim menilai, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Luthfi dianggap melanggar pasal 3 huruf a,b,c dan pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Tipikor vonis Luthfi Hasan 16 tahun penjara
Jelang vonis Luthfi, PKS berharap tak ada diskriminasi
Luthfi siap hadapi vonis Majelis Hakim Tipikor
(maf)