Pemerintah didesak lahirkan UU kekerasan seksual

Selasa, 10 Desember 2013 - 05:32 WIB
Pemerintah didesak lahirkan UU kekerasan seksual
Pemerintah didesak lahirkan UU kekerasan seksual
A A A
Sindonews.com - Pemerintah diminta segera melahirkan Undang-Undang (UU) terhadap kekerasan perempuan di tahun 2014. Sebab, setiap tahun angka kekerasan seksual yang dialami perempuan terus mengalami peningkatan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komnas Perempuan Desti Murdijana, saat konferensi pers kegiatan 16 hari tanpa kekerasan terhadap perempuan di Hotel Pandanaran, Kota Semarang.

“Angka kekerasan seksual terhadap perempuan setiap tahun meningkat. Tahun 2012 misalnya, dari 211.822 kekerasan yang dialami perempuan, sebesar 4.336 kasusnya adalah kekerasan seksual,” kata dia di Kota Semarang, Senin, 9 Desember 2013.

Meski begitu, penanganan hukum terhadap kasus kekerasan seksual itu dinilai belum menemui titik keadilan. Sebab, sampai saat ini belum ada payung hukum yang dapat digunakan untuk menangani kasus-kasus kekerasan berbasis seksual itu.

“Undang-Undang yang ada sekarang, sangat sulit untuk dijadikan payung hukum mengenai kekerasan seksual itu. Sebab, banyak kekerasan seksual yang belum masuk dalam undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Desti menambahkan, saat ini pihak Komnas Perempuan sedang gencar menyelenggarakan kegiatan 16 hari tanpa kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan yang telah dimulai sejak 25 November 2013 itu rencananya akan berakhir pada 18 Desember 2013.

“Kami akan menggelar kegiatan dalam rangka merayakan kegiatan tersebut di seluruh Indonesia. Setidaknya ada 130 organisasi di masing-masing provinsi yang akan ikut andil dalam kegiatan ini. Dengan kampanye ini, target kami di tahun 2014 akan lahir UU kekerasan seksual itu,” pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3142 seconds (0.1#10.140)