Kasus Hambalang, KPK panggil staf Dutasari Citalaras
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi-saki untuk penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Sport Center Hambalang.
Hari ini KPK memanggil saksi dari pihak swasta atas nama Irfan Gani. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (9/12/2013).
Bersama Irfan, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Dani Sriyanto berprofesi sebagai advokat Staf PT Dutasari Citalaras Arief Supomo. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada hari Jumat, 22 Februari 2013 lalu, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.
Anas diduga menerima hadiah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport
Center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cikeas caplok proyek Hambalang
Hari ini KPK memanggil saksi dari pihak swasta atas nama Irfan Gani. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (9/12/2013).
Bersama Irfan, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Dani Sriyanto berprofesi sebagai advokat Staf PT Dutasari Citalaras Arief Supomo. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka, pada hari Jumat, 22 Februari 2013 lalu, setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.
Anas diduga menerima hadiah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport
Center Hambalang dan sejumlah uang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cikeas caplok proyek Hambalang
(lal)