PKS pertanyakan Luthfi divonis di Hari Antikorupsi
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan pembacaan vonis Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang akan dilakukan bertepatan dengan Hari Antikorupsi se-dunia yang jatuh pada hari ini.
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengaku heran pembacaan vonis untuk Luthfi memiliki rentang waktu lebih cepat.
"Ini hal yang wajar diperhatikan, karena pemberian vonis ini diukur dari pembelaan tim hukum, dan tuntutan jaksa relatif sangat cepat, dibandingkan vonis yang dijatuhkam terdakwa-terdakwa lain. Apakah karena ini untuk menghadirkan tanggal sembilan (Desember), Hari Antikorupsi se-dunia," katanya saat dihubungi, Senin (9/12/2013).
Dirinya mengaku bertanya-tanya ketika pledoi Luthfi baru dibacakan pada Rabu 4 Desember 2013, namun vonis itu sudah bisa diputuskan. "Pembelaan hari rabu, dengan dua hari kerja hari Kamis dan Jumat sudah putus perkara, atau jangan-jangan vonis itu ada sebelum pembelaan dilakukan," terangnya.
"Penbelaan tim hukum yang diajukan, tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Ini sesuatu yang layak dikritisi, buat apa ada pembelaan," sambungnya.
Dirinya pun mempertanyakan kinerja tim jaksa dalam menangani perkara tersebut. "Dunia juga tahu, Pak Luthfi tidak menerima Rp1 miliar pun, uang itu diterima Fathanah dan diambil KPK. Tim jaksa tidak pertimbangan fakta hukum dalam persidangan secara terbuka Fathanah menyampaikan PKS, dan sering kali mencatut Pak Luthfi," tuntasnya.
Jaksa tak mengindahkan fakta persidangan Luthfi
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengaku heran pembacaan vonis untuk Luthfi memiliki rentang waktu lebih cepat.
"Ini hal yang wajar diperhatikan, karena pemberian vonis ini diukur dari pembelaan tim hukum, dan tuntutan jaksa relatif sangat cepat, dibandingkan vonis yang dijatuhkam terdakwa-terdakwa lain. Apakah karena ini untuk menghadirkan tanggal sembilan (Desember), Hari Antikorupsi se-dunia," katanya saat dihubungi, Senin (9/12/2013).
Dirinya mengaku bertanya-tanya ketika pledoi Luthfi baru dibacakan pada Rabu 4 Desember 2013, namun vonis itu sudah bisa diputuskan. "Pembelaan hari rabu, dengan dua hari kerja hari Kamis dan Jumat sudah putus perkara, atau jangan-jangan vonis itu ada sebelum pembelaan dilakukan," terangnya.
"Penbelaan tim hukum yang diajukan, tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Ini sesuatu yang layak dikritisi, buat apa ada pembelaan," sambungnya.
Dirinya pun mempertanyakan kinerja tim jaksa dalam menangani perkara tersebut. "Dunia juga tahu, Pak Luthfi tidak menerima Rp1 miliar pun, uang itu diterima Fathanah dan diambil KPK. Tim jaksa tidak pertimbangan fakta hukum dalam persidangan secara terbuka Fathanah menyampaikan PKS, dan sering kali mencatut Pak Luthfi," tuntasnya.
Jaksa tak mengindahkan fakta persidangan Luthfi
(lal)