USD2 ribu untuk Direktur Hulu Migas ESDM

Senin, 09 Desember 2013 - 08:25 WIB
USD2 ribu untuk Direktur Hulu Migas ESDM
USD2 ribu untuk Direktur Hulu Migas ESDM
A A A
Sindonews.com - Uang USD2.000 diduga akan diberikan pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM, Hendra Fadly.

Hal tersebut terungkap dalam penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor SKK Migas yang berada di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis 15 Agustus 2013.

Dalam lembar dokumen barang bukti yang disita KPK tertanggal 15 Agustus 2013 yang diperoleh KORAN SINDO, tertuang, penyidik menyita dari ruangan Sekretaris Deputi Pengendalian Komersil uang tunai USD2.000 yang terletak di lantai 36.

Dalam barang bukti Nomor 171, penyidik menyebutkan, telah melakukan penyitaan barang bukti berupa, "1 (satu) buah amplop yang berisi satu buat amplop yang dipojok kanan terdapat tulisan tangan "DIRHULU MIGAS", yang di dalamnya terdapat dua puluh (20) lembar uang nominal USD100."

20 lembar uang itu memiliki nomor seri berurutan dan tidak berurutan. Nomor serinya sebagai berikut: KB 52476067 C, KB 52476068 C, KB 52476069 C, KB 52476070 C, KB 69456982 I, KB 47976209 B, HB 81724003 N, HF 20805958 D, dan KF 21752905 B.

Berikutnya uang dengan nomor seri: KH 04004836 A, HB 05544409 N, KF 41682257 A, KA 41149455 A, KB 79314196 C, HB 43199186 P, KJ 16555184 A, HB 05544499 N, KH 04004827 A, dan KI 31340462 A.

Barang bukti berupa penyitaan termasuk uang tunai ini diketahui oleh pejabat SKK Migas yang ditandatangani di antaranya oleh Head of Legal and Formalities Division SKK Migas M I Zikrullah dan penasehat hukum SKK Migas Stanis Laus F.

Penyitaan barang bukti ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, tersangka Deviardi alias Ardi (pelatif golf), dan Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, yang saat itu berstatus tersangka.

KPK akan panggil Ibas & Dipo terkait SKK Migas
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6983 seconds (0.1#10.140)