Soal Bunda Putri dan Bu Pur, KPK harus menahan diri

Sabtu, 07 Desember 2013 - 08:04 WIB
Soal Bunda Putri dan Bu Pur, KPK harus menahan diri
Soal Bunda Putri dan Bu Pur, KPK harus menahan diri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menahan diri dalam menyikapi fakta persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) tentang munculnya sejumlah nama yang tak terugkap hingga saat ini.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Padjajaran Indra Peawira mengatakan, KPK bisa mengendalikan jaksanya untuk tidak membiarkan keterangan dalam persidangan yang belum memiliki bukti pidana, melebar tanpa kejelasan hukum.

Misalnya penyebutan nama Bunda Putri yang sampai sekarang tak terungkap, kini muncul nama Bu Pur yang meluap dalam persidangan kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Sebetulnya KPK harus menahan diri, jangan melempar hal-hal ke publik mengenai sesuatu yang masih bersifat dugaan," ujar Indra kepada Sindonews, Satu (8/12/2013).

Lembaga penegak hukum independen, kata Indra, seharusnya teta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya kerja penegak hukum adalah mengumpulkan barang bukti kejahatan pidana korupsi kemudian mempublikasikan kepada publik, bukan sebaliknya.

"Kalau kita sudah cukup bukti dan tidak diragukan lagi, baru diungkap ke publik. Kalau baru informasi seperti itu enggak perlu diungkap, nanti bisa jadi bumerang buat KPK," kata dia.

KPK usut peran Bu Pur dan Sudi Silalahi
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7482 seconds (0.1#10.140)