Komisi X DPR diduga kecipratan uang Hambalang

Jum'at, 06 Desember 2013 - 21:15 WIB
Komisi X DPR diduga kecipratan uang Hambalang
Komisi X DPR diduga kecipratan uang Hambalang
A A A
Sindonews.com - Poniran, Staf Bagian Tata Usaha di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dihadirkan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan terdakwa dari kasus proyek sport center, Hambalang, Deddy Kusdinar.

Dari kesaksian dia, terungkap bahwa Dedy Gumelar "Miing" anggota Komisi X DPR RI disebut ikut kecipratan uang Rp50 juta, uang itu diduga dari proyek Hambalang, yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, uang itu diserahkan ke staf Miing, Didit.

"Betul (serahkan Rp50 juta) ke Didit stafnya pak Dedi Gumilar. Ada voucher-nya," kata Poniran saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).

Uang diserahkan ke Dedi melalui stafnya Didit, itu atas perintah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram. Tak hanya itu, dia juga mengaku pernah diminta Wafid untuk mengantarkan uang kepada anggota DPR lainnya.

"Saya diminta oleh Pak Wafid Muharam untuk mengantarkan ke Pak Agus Salim (Sekretaris Komisi X). Kalau untuk Pak Prof Mahyudin tidak saya catat pak, pada saat itu terlalu mendesak banget pak, jadi saking pusingnya," tukasnya.

Demokrat berang Bu Pur dikaitkan dengan keluarga SBY
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8559 seconds (0.1#10.140)