ESDM kaget USD200 ribu uang suap
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku kaget uang USD200.000 yang disita penyidik KPK dari ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karyo, merupakan bagian dari uang suap kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Setjen Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengakui keterkejutannya itu. Karena sampai kemarin sore dia belum menerima informasi tersebut.
Tetapi kata dia, Sekjen ESDM sudah sekitar dua atau tiga kali diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut Waryono tentu sudah menjelaskan secara detail asal-muasal uang tersebut.
"Wah, saya belum dengar itu. Tetapi intinya begini, Pak Sekjen kami sudah diperiksa dan menerangkan seluas-luasnya dan sumbernya dari mana. Yang lain tentu penyidik yang tahu ya. Jadi kita serahkan sama semuanya ke KPK kan," ungkap Saleh saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (5/12/13).
Namun dia mengatakan, uang USD200.000 yang disita tersebut bukan diperuntukan bagi Menteri ESDM Jero Wacik. "Menteri kami pun sudah berkali-kali mengklarifikasi soal uang itu. Begitu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan jumlah uang USD200.000 di ruangan Waryono jumlahnya sama dengan uang tunjangan hari raya (THR) Rudi kepada Komisi VII.
Abraham membenarkan uang di ruangan Waryono terdapat nomor seri yang berurutan dengan uang suap yang diterima Rudi dari Komisaris Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui Deviardi alias Ardi. Karena itu KPK menelusuri hubungannya.
Sementara Jero Wacik usai pemeriksaan di KPK Senin 2 Desember lalu menyatakan, penyidik tidak menanyakan soal uang USD200.000 yang disita dari ruangan Waryono. Penyidik hanya menanyakan soal kewenangan dan tugasnya sebagai Ketua Komisi Pengawas SKK Migas.
Padahal sebelumnya Jero mengatakan uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM. "Tapi itu sudah saya ralat waktu itu. Saya tidak tahu itu uang apa. Tanya ke Pak Sekjen. Yang itu kan Pak Sekjen sudah diperiksa, serahkan kepada KPK," imbuhnya.
Baca
USD200 ribu di kantor ESDM uang suap
Soal USD200 ribu, Jero Wacik berkilah
Waryono: USD200 ribu bukan uang operasional ESDM
Kepala Pusat Komunikasi Publik Setjen Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengakui keterkejutannya itu. Karena sampai kemarin sore dia belum menerima informasi tersebut.
Tetapi kata dia, Sekjen ESDM sudah sekitar dua atau tiga kali diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut Waryono tentu sudah menjelaskan secara detail asal-muasal uang tersebut.
"Wah, saya belum dengar itu. Tetapi intinya begini, Pak Sekjen kami sudah diperiksa dan menerangkan seluas-luasnya dan sumbernya dari mana. Yang lain tentu penyidik yang tahu ya. Jadi kita serahkan sama semuanya ke KPK kan," ungkap Saleh saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis (5/12/13).
Namun dia mengatakan, uang USD200.000 yang disita tersebut bukan diperuntukan bagi Menteri ESDM Jero Wacik. "Menteri kami pun sudah berkali-kali mengklarifikasi soal uang itu. Begitu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan jumlah uang USD200.000 di ruangan Waryono jumlahnya sama dengan uang tunjangan hari raya (THR) Rudi kepada Komisi VII.
Abraham membenarkan uang di ruangan Waryono terdapat nomor seri yang berurutan dengan uang suap yang diterima Rudi dari Komisaris Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui Deviardi alias Ardi. Karena itu KPK menelusuri hubungannya.
Sementara Jero Wacik usai pemeriksaan di KPK Senin 2 Desember lalu menyatakan, penyidik tidak menanyakan soal uang USD200.000 yang disita dari ruangan Waryono. Penyidik hanya menanyakan soal kewenangan dan tugasnya sebagai Ketua Komisi Pengawas SKK Migas.
Padahal sebelumnya Jero mengatakan uang tersebut merupakan uang operasional Kementerian ESDM. "Tapi itu sudah saya ralat waktu itu. Saya tidak tahu itu uang apa. Tanya ke Pak Sekjen. Yang itu kan Pak Sekjen sudah diperiksa, serahkan kepada KPK," imbuhnya.
Baca
USD200 ribu di kantor ESDM uang suap
Soal USD200 ribu, Jero Wacik berkilah
Waryono: USD200 ribu bukan uang operasional ESDM
(hyk)