Rekomendasi Bawaslu terkait DPT tak bisa digoyang
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) dan perwakilan pemerintah diberi kesempatan untuk menyanggah hasil perbaikan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat rapat pleno dan rekapitulasi nasional.
Akan tetapi, yang menjadi acuan utama adalah rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena itu, mau berdalih sekuat apapun parpol, jika Bawaslu memutuskan untuk perbaiki DPT, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan rekomendasi itu.
"Rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno DPT itu seperti keputusan Tuhan yang enggak bisa diganggu gugat," kata Wakil Direktur Indonesia Human Right Committe for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Padahal, menurut Ridwan, kinerja Bawaslu juga meragukan dalam melakukan pengawasan pemilihan umum (pemilu). Bahkan, predikat lembaga terburuk, kata dia pantas disematkan untuk lembaga pimpinan Muhammad ini.
"Enggak usah Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) kita masyarakat sipil juga ragu," ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan DPT. Rekomendasi itu berlaku hingga 14 hari jelang pencoblosan pemilihan legislatif (pileg).
Bawaslu meminta sisa DPT 3,3 juta tetap diperbaiki KPU. Dari jumlah itu, sebagian sudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sisanya sebanyak 54.692 pemilih belum diberikan NIK oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena belum ditemukan identitas pasti dari pemilih.
Berita terkait:
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
Akan tetapi, yang menjadi acuan utama adalah rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena itu, mau berdalih sekuat apapun parpol, jika Bawaslu memutuskan untuk perbaiki DPT, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan rekomendasi itu.
"Rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno DPT itu seperti keputusan Tuhan yang enggak bisa diganggu gugat," kata Wakil Direktur Indonesia Human Right Committe for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, saat dihubungi Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Padahal, menurut Ridwan, kinerja Bawaslu juga meragukan dalam melakukan pengawasan pemilihan umum (pemilu). Bahkan, predikat lembaga terburuk, kata dia pantas disematkan untuk lembaga pimpinan Muhammad ini.
"Enggak usah Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) kita masyarakat sipil juga ragu," ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan DPT. Rekomendasi itu berlaku hingga 14 hari jelang pencoblosan pemilihan legislatif (pileg).
Bawaslu meminta sisa DPT 3,3 juta tetap diperbaiki KPU. Dari jumlah itu, sebagian sudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sisanya sebanyak 54.692 pemilih belum diberikan NIK oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena belum ditemukan identitas pasti dari pemilih.
Berita terkait:
Hasil Pleno DPT, KPU "manut" rekomendasi Bawaslu
KPU klaim DPT Indonesia terbaik di dunia
Masalah DPT, Wiranto minta jangan ada klaim sepihak
(maf)