KPK bidik anggota Komisi VII & Banggar DPR
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Komisi VII menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar USD200.000 yang pengambilannya diwakili oleh Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto. Sementara dalam rampat Banggar pada 10-11 Juni di Bogor diduga ada aliran USD42.000 dari Rudi untuk logistik rapat.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus SKK Migas. Terutama soal ada uang yang mengalir ke Komisi VII.
Dia menuturkan, keterangan Rudi dan Ardi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya tentu sudah terkonfirmasi pengakuan tersebut sebagai satu alat bukti. Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka selalu membutuhkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Artinya kan kurang satu alat bukti lagi kan. Makanya kita terus kembangkan, kita terus dalami. Satu alat bukti lagi untuk itu (penetapan tersangka) bisa seperti bukti transaksi. Pencarian itu bisa cocokkan dengan tempat penerimaan itu di mana, ada atau enggak pertemuan Komisi VII dengan Rudi," ungkap Abraham di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 yang diselenggarakan KPK, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/13).
KPK, kata dia, mempersilakan anggota Komisi VII yang sudah diperiksa yakni Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto atau anggota Komisi VII lainnya membantah akan penerimaan tersebut. Karena itu hak mereka untuk menyampaikan keterangan kepada masyarakat atau kesaksian di depan penyidik. Tetapi, KPK tidak akan berhenti hanya sampai pada bantahan tersebut.
"Dalam teori hukum itu kalau seorang pelaku kejahatan itu mengaku maka akan penuh ini penjara kita. Jadi kita dalami terus untuk mengetahui apakah uang yang mengalir itu didapatkan dengan secara tidak sah. Jadi kita lakukan langkah konkret. Sabar-sabar saja," ujarnya.
Dia melanjutkan, informasi soal aliran uang USD42.000 Rudi yang dibawa dalam rapat Banggar di Bogor pertengan tahun ini juga tidak luput dari perhatian penyidik. Menurutnya, bila keterangan itu muncul dalam BAP Ardi atau Rudi sebagai saksi tentu harus dilihat lagi yang akan muncul dalam persidangan keduanya sebagai terdakwa. BAP kedua sahabat dekat itu saat diperiksa sebagai tersangka belum bisa dibuka ke publik.
"Jadi tidak bisa mengelak lagi (anggota Banggar) kalau ada itu (aliran uang USD42.000)," tandasnya.
Baca berita:
Diduga ini sumber dana THR untuk Komisi VII DPR
Komisi VII menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar USD200.000 yang pengambilannya diwakili oleh Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto. Sementara dalam rampat Banggar pada 10-11 Juni di Bogor diduga ada aliran USD42.000 dari Rudi untuk logistik rapat.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus SKK Migas. Terutama soal ada uang yang mengalir ke Komisi VII.
Dia menuturkan, keterangan Rudi dan Ardi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya tentu sudah terkonfirmasi pengakuan tersebut sebagai satu alat bukti. Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka selalu membutuhkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Artinya kan kurang satu alat bukti lagi kan. Makanya kita terus kembangkan, kita terus dalami. Satu alat bukti lagi untuk itu (penetapan tersangka) bisa seperti bukti transaksi. Pencarian itu bisa cocokkan dengan tempat penerimaan itu di mana, ada atau enggak pertemuan Komisi VII dengan Rudi," ungkap Abraham di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 yang diselenggarakan KPK, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/13).
KPK, kata dia, mempersilakan anggota Komisi VII yang sudah diperiksa yakni Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto atau anggota Komisi VII lainnya membantah akan penerimaan tersebut. Karena itu hak mereka untuk menyampaikan keterangan kepada masyarakat atau kesaksian di depan penyidik. Tetapi, KPK tidak akan berhenti hanya sampai pada bantahan tersebut.
"Dalam teori hukum itu kalau seorang pelaku kejahatan itu mengaku maka akan penuh ini penjara kita. Jadi kita dalami terus untuk mengetahui apakah uang yang mengalir itu didapatkan dengan secara tidak sah. Jadi kita lakukan langkah konkret. Sabar-sabar saja," ujarnya.
Dia melanjutkan, informasi soal aliran uang USD42.000 Rudi yang dibawa dalam rapat Banggar di Bogor pertengan tahun ini juga tidak luput dari perhatian penyidik. Menurutnya, bila keterangan itu muncul dalam BAP Ardi atau Rudi sebagai saksi tentu harus dilihat lagi yang akan muncul dalam persidangan keduanya sebagai terdakwa. BAP kedua sahabat dekat itu saat diperiksa sebagai tersangka belum bisa dibuka ke publik.
"Jadi tidak bisa mengelak lagi (anggota Banggar) kalau ada itu (aliran uang USD42.000)," tandasnya.
Baca berita:
Diduga ini sumber dana THR untuk Komisi VII DPR
(kri)