KPK siap usut Cikeas di Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengusut dan menindaklanjuti fakta persidangan yang disampaikan mantan Direktur Marketing Permai Grup sekaligus anak buah terpidana Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang, Kemenpora Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan, prinsipnya semua yang menjadi fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh KPK. KPK juga akan menunggu bagaimana kelanjutan persidangan berikutnya. Dia menuturkan, meski Ibu Pur turut bermain untuk Cikeas yang harus diketahui bahwa di KPK ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
"Dan langsung jadi tersangka kan enggak mungkin juga, jadi ada proses yang musti ditindaklanjuti setelah ini," ungkap Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013) sore.
Dia melanjutkan, penyidikan kasus Hambalang di KPK masih dalam proses penyidikan. Saat ini KPK sudah menahan tersangka Andi Alfian Mallarangeneng dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor. Sementara untuk Anas Urbaningrum menurut Adnan nantinya akan ditahan juga.
"Itu hanya soal waktu saja, jadi sabar saja. Akan ditahan iya. Yang pasti penyidik belum menyodorkan surat permintaan itu ke pimpinan. Surat penahanan (Anas) belum sampai ke meja pimpinan," tandasnya.
Sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang menegaskan, awalnya perusahaan Nazar berkeinginan mendapat proyek fisik Hambalang. Karena tidak dapat, kemudian atas perintah Nazar, Rosa meminta Sesmenpora mengembalikan uang Rp10 miliar dari total Rp20 miliar yang sudah diterima Wafid.
Nazar kemudian memerintahkan Rosa menemui Wafid bahwa uang Rp10 miliar tidak usah dibalikan asal memperoleh pengadaan peralatannya. Tetapi kata Rosa, Wafid menyampaikan bahwa Kepala Rumah Tangga Cikeas Silvya Soleha alias Ibu Pur sudah ingin mengambil pengadaan peralatan tersebut.
Nama Sudi Silalahi muncul di sidang Hambalang
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan, prinsipnya semua yang menjadi fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh KPK. KPK juga akan menunggu bagaimana kelanjutan persidangan berikutnya. Dia menuturkan, meski Ibu Pur turut bermain untuk Cikeas yang harus diketahui bahwa di KPK ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
"Dan langsung jadi tersangka kan enggak mungkin juga, jadi ada proses yang musti ditindaklanjuti setelah ini," ungkap Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2013) sore.
Dia melanjutkan, penyidikan kasus Hambalang di KPK masih dalam proses penyidikan. Saat ini KPK sudah menahan tersangka Andi Alfian Mallarangeneng dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor. Sementara untuk Anas Urbaningrum menurut Adnan nantinya akan ditahan juga.
"Itu hanya soal waktu saja, jadi sabar saja. Akan ditahan iya. Yang pasti penyidik belum menyodorkan surat permintaan itu ke pimpinan. Surat penahanan (Anas) belum sampai ke meja pimpinan," tandasnya.
Sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang menegaskan, awalnya perusahaan Nazar berkeinginan mendapat proyek fisik Hambalang. Karena tidak dapat, kemudian atas perintah Nazar, Rosa meminta Sesmenpora mengembalikan uang Rp10 miliar dari total Rp20 miliar yang sudah diterima Wafid.
Nazar kemudian memerintahkan Rosa menemui Wafid bahwa uang Rp10 miliar tidak usah dibalikan asal memperoleh pengadaan peralatannya. Tetapi kata Rosa, Wafid menyampaikan bahwa Kepala Rumah Tangga Cikeas Silvya Soleha alias Ibu Pur sudah ingin mengambil pengadaan peralatan tersebut.
Nama Sudi Silalahi muncul di sidang Hambalang
(lal)