Ibu Pur batal hadir ke sidang Hambalang

Selasa, 03 Desember 2013 - 11:19 WIB
Ibu Pur batal hadir ke sidang Hambalang
Ibu Pur batal hadir ke sidang Hambalang
A A A
Sindonews.com - Silvya Soleha alias Ibu Pur tidak hadir ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor). Sedianya, dia bersaksi untuk mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ibu Pur tidak hadir ke persidangan lantaran sakit. Hal itu sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana.

"Yang bersangkutan sakit," kata Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013).

Sementara, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sampai saat ini belum hadir ke persidangan dan belum ada keterangan apakah akan hadir atau tidak. Agus sedianya juga bersaksi dalam persidangan kasus Proyek Hambalang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.

Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca berita:
Bupati Bogor: Proyek Hambalang langgar IMB
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2494 seconds (0.1#10.140)
pixels