Kasus SKK Migas, KPK terus usut politikus Demokrat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Politikus Partai Demokrat itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (3/12/2013).
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengungkap bahwa Komisi VII DPR sering meminta tunjangan hari raya (THR).
Hal itu terungkap dalam sidang SKK Migas dengan terdakwa Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
"Memang saya harus menyediakan permintaan THR untuk Komisi VII DPR itu," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2013.
Rudi mengaku sempat menyetor uang 200 ribu dolar ke Komisi VII DPR, uang itu berasal dari pemberian Deviardi dan diserahkan kepada Tri Yulianto. "Saya sampaikan 200 ribu dolar ke Komisi VII, waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto," ungkapnya.
Rudi pun merasa tertekan dengan permintaan oleh Komisi VII, sehingga muncul keinginan untuk membicarakannya dengan Ketua KPK, Abraham Samad. Namun, keburu ditangkap KPK. "Makanya saya mau konsultasi dengan Pak Abraham Samad soal itu dan sektor migas yang akan saya benahi," tukasnya.
Berita hampir 8 jam Jero Wacik dicecar penyidik KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (3/12/2013).
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengungkap bahwa Komisi VII DPR sering meminta tunjangan hari raya (THR).
Hal itu terungkap dalam sidang SKK Migas dengan terdakwa Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
"Memang saya harus menyediakan permintaan THR untuk Komisi VII DPR itu," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2013.
Rudi mengaku sempat menyetor uang 200 ribu dolar ke Komisi VII DPR, uang itu berasal dari pemberian Deviardi dan diserahkan kepada Tri Yulianto. "Saya sampaikan 200 ribu dolar ke Komisi VII, waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto," ungkapnya.
Rudi pun merasa tertekan dengan permintaan oleh Komisi VII, sehingga muncul keinginan untuk membicarakannya dengan Ketua KPK, Abraham Samad. Namun, keburu ditangkap KPK. "Makanya saya mau konsultasi dengan Pak Abraham Samad soal itu dan sektor migas yang akan saya benahi," tukasnya.
Berita hampir 8 jam Jero Wacik dicecar penyidik KPK.
(kur)