Agus Marto & Bu Pur dihadirkan ke Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Silvya Soleha alias Ibu Pur akan dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi bersama saksi lain termasuk anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dalam kasus dugaan korupsi di proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Saksi DK, Selasa 3 Desember 2013, Agus Marto Wardoyo, Anny Ratnawati, Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur dan Ignatius Mulyono," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2013).
Agus Marto dan Ibu Pur pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus proyek Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus Marto kala itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan ketika Proyek Hambalang dianggarkan oleh DPR.
Sementara, Juru bicara KPK, Johan Budi, berharap Silvya Soleha dan Agus Martowardojo memberikan keterangan dengan jujur selama persidangan. "Kita berharap mereka memberi kesaksian dengan jujur dan terbuka soal proyek Hambalang," kata Johan Budi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.
Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca berita:
Bupati Bogor: Proyek Hambalang langgar IMB
Mereka akan diperiksa sebagai saksi bersama saksi lain termasuk anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dalam kasus dugaan korupsi di proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
"Saksi DK, Selasa 3 Desember 2013, Agus Marto Wardoyo, Anny Ratnawati, Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur dan Ignatius Mulyono," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2013).
Agus Marto dan Ibu Pur pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus proyek Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus Marto kala itu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan ketika Proyek Hambalang dianggarkan oleh DPR.
Sementara, Juru bicara KPK, Johan Budi, berharap Silvya Soleha dan Agus Martowardojo memberikan keterangan dengan jujur selama persidangan. "Kita berharap mereka memberi kesaksian dengan jujur dan terbuka soal proyek Hambalang," kata Johan Budi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.
Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca berita:
Bupati Bogor: Proyek Hambalang langgar IMB
(kri)