Sutan akui staf ahlinya dicegah KPK ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengakui kalau Iryanto Muchyi orang yang ikut dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tenaga ahlinya.
Dalam keterangan persnya, Sutan menjelaskan kalau dirinya sudah memanggil Iryanto untuk meminta keterangan mengenai pencegahan oleh KPK tersebut.
KPK mencegah Iryanto terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Tenaga ahli saya, dan beliau sudah saya panggil dan mengatakan tidak mengetahui apa-apa," kata Sutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Lanjut dia, sebagai tenaga ahli Iryanto kerap membantu Sutan dalam mempersiapkan segala kebutuhan rapat. "Dia kan ngurusin tentang persiapan rapat, kemudian topik-topik yang disiapkan, itu aja," terangnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun mempersilakan KPK bila ingin menggali informasi dari Iryanto mengenai dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Saya sudah tanya beliau langsung dan bingung tidak tahu apa-apa, biarkan saja berjalan di KPK,"
Baca berita:
Kasus SKK Migas, KPK cegah staf ahli Tri Yulianto
Dalam keterangan persnya, Sutan menjelaskan kalau dirinya sudah memanggil Iryanto untuk meminta keterangan mengenai pencegahan oleh KPK tersebut.
KPK mencegah Iryanto terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Tenaga ahli saya, dan beliau sudah saya panggil dan mengatakan tidak mengetahui apa-apa," kata Sutan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Lanjut dia, sebagai tenaga ahli Iryanto kerap membantu Sutan dalam mempersiapkan segala kebutuhan rapat. "Dia kan ngurusin tentang persiapan rapat, kemudian topik-topik yang disiapkan, itu aja," terangnya.
Politikus Partai Demokrat itu pun mempersilakan KPK bila ingin menggali informasi dari Iryanto mengenai dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
"Saya sudah tanya beliau langsung dan bingung tidak tahu apa-apa, biarkan saja berjalan di KPK,"
Baca berita:
Kasus SKK Migas, KPK cegah staf ahli Tri Yulianto
(kri)