Persebaran bidan harus masuk dalam RUU Kebidanan

Jum'at, 29 November 2013 - 17:10 WIB
Persebaran bidan harus...
Persebaran bidan harus masuk dalam RUU Kebidanan
A A A
Sindonews.com - Belum meratanya persebaran bidan sampai daerah, diharapkan dapat dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan. Hal ini dikarenakan masih terpusatnya keberadaan bidan di kota besar.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Bidan Indonesia (PB IBI) Emmy Nurjasmi mengatakan dari sekian banyaknya daerah di Indonesia, wilayah terpencil, terluar, dan jauh ialah Indonesia bagian timur dab perbatasan yang banyak belum diminati para bidan.

Menurut dia, dari 20 persen desa di bagian tersebut yang belum memeiliki bidan. Karena rasio standar ketersediaan bidan yang ideal adalah 1.000:1.

“Jumlah bidan saat ini hampir 250 ribu orang. Sebanyak 83 persen diantaranya berada pada pelayanan kesehatan tingkat primer seperti Puskesmas, Pos Kesehatan Desa dan Pos Kesehatan,” kata Emmy saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Emmy mengatakan, selama ini pelayanan kesehatan terkait reproduksi perempuan diberikan kepada bidan. Karena keberadaan bidan di daerah menjadi ujung tombak peleyanan kesehatan untuk masyarakat desa dan daerah. Selama ini, 75 persen pelayanan kontrasepsi diberikan oleh bidan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit (RS).

Selain itu, bidan juga diarahkan menajdi pelopor penggunaan alat kontrasepsi di masyarakat. Hal ini dimasudkan untuk menurunkan kegagalan KB melalui program penggunaan kontrasepsi jangka pendek, karena penggunaan kontrasepsi jangka panjang juga dianggap lebih aman.

"Seperti untuk implan sekali dipasang dapat bertahan untuk tiga tahun dan untuk IUD dapat bertahan untuk enam bulan. Penggunaan kontrasepsi jangka pendek memiliki resiko kegagalan yang lebih besar daripada jangka. Jika pemakainya lupa dapat mengakibatkan terjadinya kehamilan yang tak diinginkan,” paparnya.

Terkait hal ini, RUU Kebidanan akan menjadi prioritas pembahasan di DPR pada 2014. Nantinya lanjut dia, akan diatur di dalamnya seperti perlindungan kepada masyarakat, pengaturan standar pelayanan, pendidikan bidan dan pengaturan standar pelayanan, pendidikan bidan, pendistribusian bidan di daerah dan peran pemerintah daerah.

Untuk kesejahteraan bidan sudah terdapat sisitem yang mengaturnya baik itu PNS dan PTT. Dalam hal ini bidan PTT, dulu gajinya Rp 550 ribu sekarang Rp1,7 juta dan daerah terpencil sebesar Rp2,7 juta dengan kontrak selama sembilan tahun.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian PAN soal status bidan agar mereka bertahan dan tidak pindah-pindah," kata Emmy.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf mengatakan, RUU Kebidanan baru diajukan Komisi IX ke Badan Legislasi (Baleg) sebagai RUU prioritas pada 2014 mendatang. Saat ini RUU ini belum masuk ke tahap pembahasan.

Hal ini dikarenakan naskah akademik yang merupakan masukan dari IBI akan dibahas pda 2014. "Nanti setelah Baleg menyetujui menjadi prioritas dan disahkan di paripurna sebagai prioritas," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)