Urus PLTU Tarahan, Emir melancong ke Prancis & Amerika

Kamis, 28 November 2013 - 23:48 WIB
Urus PLTU Tarahan, Emir melancong ke Prancis & Amerika
Urus PLTU Tarahan, Emir melancong ke Prancis & Amerika
A A A
Sindonews.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VIII (Komisi Energi) DPR Izendrik Emir Moeis pernah melancong dan melakukan pertemuan dengan pejabat Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat di Paris, Prancis dan Washington DC, Amerika Serikat untuk membicarakan pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

Fakta itu dingkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan mantan Bedahara Umum PDIP itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Kamis (28/11/2013)

Ketua JPU Irene Putrie menyatakan untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc, Marubeni Corporation, dan PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom Power ESI) itu Emir melakukan serangkai pertemuan.

Pada awal 2002, Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild (sudah ditahan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada November 2012, pemberitaan KORAN SINDO/sindonews.com sebelumnya) melalui Direktur Pengembangan Alstom Indonesia Eko Sulianto menemui Emir Moeis untuk mememinta bantuan memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam proyek itu.

"Berdasarkan pertemuan itu David Gerald Rothschild merasa memerlukan orang tertentu untuk mengkomunikasikan secara khusus antara pihak konsorsium dengan Emir," ungkap Jaksa Irene.

Dia melanjutkan, David Gerald Rothschild kemudian menghubungi Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pasific Resources Inc dan makelar (broker) yang banyak memiliki hubungan dengan pejabat di Indonesia termasuk pejabat PT PLN untuk mempengaruhi proses tender agar dimienangkan konsorsium Alstom. Pirooz kemudian menghubungi Emir. Pirooz dan Emir merupakan teman sekelas semasa SMA.

"Guna meyakinkan David, Pirooz mengajak David yang ditemani Eko Sulianto untuk bertemu Emir di kantor DPR. Dari situ David meyakini bahwa Emir bisa mempengaruhi keputusan untuk memenangkan konsorsium," bebernya.

Anggota JPU Hendra Apriansyah menuturkan, Emir bertemu dengan Eko Sulianto pada 19 Februari 2002 dan meminta terdakwa untuk diskualifikasikan Mitsui Engineerin & Shipping Co Ltd Mitsui Coorporation dalam lelang. Sebagai bahan bagi Emir, Eko mengirimkan dokumen kepada Emir yang berisi ringkasan dan rekomendasi diskualifikasi Mitsui Engineerin & Shipping Co Ltd Mitsui Coorporation dalam lelang.

"Terdakwa kemudian berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondo (Direktur Utama PT PLN saat itu) dan Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM saat itu) untuk membicarakan permintaan Eko," ujar Jaksa Hendra.

Anggota JPU Supardi menyatakan, Eko kemudian memberitahukan kepada David pada 7 Juni 2002 bahwa harus datang ke Indonesia untuk menemui pejabat Indonesia, Emir, dan Eddie Widiono. 8 Agustus 2002 Eko juga berikan informasi lewat email kepada David mengenai profil terdakwa yang sangat dibutuhkan dalam meloloskan rencana proyek-proyek Alstom Power Inc.

"Di antaranya Terdakwa punya kemampuan akses dan dapat berikan pengaruh kepada Dirut PLN, Bappenas, Kelompok Kerja Penyusuan Keppres program listrik swasta, Menteri Ekonomi dan Keuangan maupun para anggota Komisi VIII," bebernya.

Untuk pemenangan konsorsium Alstom Power Inc dalam PLTU Tarahan pada Desember 2002 Emir melakukan pertemuan-pertemuan di luar negeri dengan pihak Alstom Power Inc atas biaya dari perusahaan tersebut. Pertama, pertemuan dengan Frederic Pierucci selaku Director Regional Sales and Marketing Alstom Power Inc (sudah ditangkap oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada pada Minggu 14 April 2013 malam, pemberitaan KORAN SINDO/sindonews.com sebelumnya), Pirooz, dan beberapa pihak perusahaan tersebut di Paris, Prancis.

"Berikutnya pertemuan Terdakwa Emir dengan David, William Pomponi, dan Pirooz di Washington DC, Amerika Serikat," Jaksa Irene.

Setelah melakukan beberapa kali melakukan komuniasi dengan Emir, David Geral Rothschild kemudian menyepakati dengan Pirooz bahwa fee yang akan diterima adalah tiga persen dari nilai kontrak proyek.

"Pirooz menyampaikan kepada Emir dan Eddie Widiono bahwa masing-masing akan dapat fee 1 persen," tandasnya.

Emir Moeis sudah didakwa menerima suap USD423.985 dan bunganya yakni yang ditotal keseluruhan USD424.100 atau lebih dari Rp5 miliar dari Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate (Marubeni Inc) Jepang dalam pengurusan pemenangan tender Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004. Uang tunai dan bunganya itu diterima Emir melalui Presiden Pasific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi.

Pemberian fee untuk terdakwa dari Alstom dan Marubeni diterima melalui transfer oleh Pirooz. Pirooz kemudain mentransfernya kepada terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century Plaza Senayan dengan dicairkan oleh staf Emir Zuliansyah Putra Zulkarnain.

Zuliansyah melakukan beberapa kali penarikan dan menyerahkan secara tunai kepada terdakwa atau menyero ke rekening terdakwa Bank Century Nomor Rekening 1022000023814002. Perbuatan terdakwa menerima uang sebesar USD423.985 berikut bunganya berhubungan dengan jabatan terdakwa.

Perbuatan terdakwa kata Ketua JPU Irene Putrie melanggar dua pasal. Pertama, pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Dari dua pasal itu, Emir terancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.

Nama Purnomo Yusgiantoro muncul di dakwaan Emir Moeis
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6629 seconds (0.1#10.140)