Kasus Alkes Tangsel, KPK cegah Yuni Astuti

Kamis, 28 November 2013 - 19:25 WIB
Kasus Alkes Tangsel,...
Kasus Alkes Tangsel, KPK cegah Yuni Astuti
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), mencegah Yuni Astuti dari pihak wiraswasta, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) kedokteran umum tahun anggaran 2012 Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, hal itu berkaitan dengan tersangka Tubagus Chairi Wardana, Dadang Priatna, dan Mamak Jamak Sari (MJ).

"Terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ, DP dan TCW, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti, wiraswasta," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

Menurutnya, pencegahan berlaku sejak tanggal 28 November 2013 berlaku selama enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK juga mencegah Agus Marwan, TTL Palembang, 24 Agustus 1966, pihak Swasta, SKEP KPK Nomor KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kota Tangsel tahun 2012.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tangeran Selatan tahun anggaran 2012. KPK telah menetapkan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna, dan Mamak Jamak Sari (MJ) sebagai tersangka.

‎Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berita terkait:
KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved