Kasus Alkes Tangsel, KPK cegah Yuni Astuti

Kamis, 28 November 2013 - 19:25 WIB
Kasus Alkes Tangsel, KPK cegah Yuni Astuti
Kasus Alkes Tangsel, KPK cegah Yuni Astuti
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), mencegah Yuni Astuti dari pihak wiraswasta, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) kedokteran umum tahun anggaran 2012 Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, hal itu berkaitan dengan tersangka Tubagus Chairi Wardana, Dadang Priatna, dan Mamak Jamak Sari (MJ).

"Terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ, DP dan TCW, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti, wiraswasta," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

Menurutnya, pencegahan berlaku sejak tanggal 28 November 2013 berlaku selama enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK juga mencegah Agus Marwan, TTL Palembang, 24 Agustus 1966, pihak Swasta, SKEP KPK Nomor KEP-829/01/11/2013 tanggal 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kota Tangsel tahun 2012.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tangeran Selatan tahun anggaran 2012. KPK telah menetapkan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Priatna, dan Mamak Jamak Sari (MJ) sebagai tersangka.

‎Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Berita terkait:
KPK panggil dua tersangka kasus Alkes Tangsel
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)