Usai diperiksa soal kasus korupsi, Dirut PLN sewot
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Nur Pamudji tidak mau berkomentar apapun terkait pemeriksaannya.
Pemeriksaan Nur Pamudji ini sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbin yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar, di Belawan, Sumatera Utara (Sumut), yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"No comment pokoknya, sudah ya," kata Pamudji usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Tidak hanya itu, Nur Pamudji pun sempat membentak para pewarta yang hendak meminta keterangan darinya, terkait dengan adanya kesalahan dalam mekanisme tender yang dilakukan oleh PLN. "Anda kan bertanya, saya tidak mau jawab pokoknya, terserah saya dong," tegas Pamudji dengan nada tinggi.
Selain itu, saat dikonfirmasi terkait apakah dirinya siap jika statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, Pamudji langsung melarikan diri ke dalam mobilnya, dan menutup mulutnya dengan kedua tangannya dari dalam mobil.
Sekadar diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang sudah ditahan adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Berita terkait:
Nur Pamudji dimintai keterangan kasus korupsi PLN
Pemeriksaan Nur Pamudji ini sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan flame turbin yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar, di Belawan, Sumatera Utara (Sumut), yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"No comment pokoknya, sudah ya," kata Pamudji usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Tidak hanya itu, Nur Pamudji pun sempat membentak para pewarta yang hendak meminta keterangan darinya, terkait dengan adanya kesalahan dalam mekanisme tender yang dilakukan oleh PLN. "Anda kan bertanya, saya tidak mau jawab pokoknya, terserah saya dong," tegas Pamudji dengan nada tinggi.
Selain itu, saat dikonfirmasi terkait apakah dirinya siap jika statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, Pamudji langsung melarikan diri ke dalam mobilnya, dan menutup mulutnya dengan kedua tangannya dari dalam mobil.
Sekadar diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang sudah ditahan adalah mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.
Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Berita terkait:
Nur Pamudji dimintai keterangan kasus korupsi PLN
(maf)