20 aset Luthfi terancam disita untuk negara

Kamis, 28 November 2013 - 02:01 WIB
20 aset Luthfi terancam disita untuk negara
20 aset Luthfi terancam disita untuk negara
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyita 20 aset dan uang tunai Rp100 juta milik terdakwa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Ketua JPU Rini Triningsih mengatakan, aset yang dirampas itu tertuang dalam halaman 1.088 surat tuntutan Luthfi. Diketahui total keseluruhan tuntutan mantan anggota Komisi I DPR itu setebal 1.095 halaman. Barang bukti (barbuk) yang disita yakni nomor 42 dan 43.

Barbuk 42 itu terdiri dari, Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam, satu unit kendaraan merek VW Caravelle warna deep black, satu unit kendaraan Mazda CX9, satu unit Mitshubisi Grandis, satu unit Pajero Sport, dan satu unit Nissan Frontier Navara.

"Berikutnya, satu unit kendaraan Toyota Alphard," ujar Jaksa Rini saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 27 November 2013 malam.

Kemudian, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV RT 9 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky (sekretaris pribadi Luthfi), satu unit rumah di Jalan Batu ampar IV RT 09 RW 03 atas nama Tanu Margono selanjutnya digunakan Ahmad Zaky yang diatasnamakan Jazuli Juwaini, satu unit rumah di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono dan Budiyanto, dan satu unit rumah di Jalan H Samali Nomor 27 Pasar Minggu digunakan Ahmad Zaky.

"Juga satu unit rumah di Jalan Batu Ampar IV atas nama Tanu Margono dengan akta jual beli (AJB) antara Margono dengan Luthfi," beber Jaksa Rini.

Selanjutnya, saru unit rumah yang terletak di Jalan Batu Ampar atas nama Tanu Margono dengan akta jual beli (AJB) Margono dengan Luthfi, rumah di Perumahan Bagus Residence Kavling B 1 Jalan Kebagusan Dalam Lenteng Agung, Jaksel, tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet, Cianjur. "Luas bangunan 260 m2 atas nama Hilmi Aminuddin," imbuhnya.

Kemudian, satu bidang tanah di Rengasdengklok Kecamatan Leuwiliang Bogor atas nama Luthfi, tanah di Desa Leuwi Mekar kecamatan Leuwiliang Bogor atas nama Luthfi, satu bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi, dan satu bidang tanah di Desa Barengkok Bogor atas nama Luthfi.

"Terakhir, satu bidang tanah di desa Leuwi Mekar Bogor dengan luas 3180 m2 atas nama Luthfi," bebernya.

Pada barang bukti nomor 43 berupa uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang itu terdir dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp70 juta.

"Serta pecahan Rp50 ribu sebanyak 600 lembar setara dengan Rp30 juta," tandas Jaksa Rini.

Jaksa menuntut Luthfi Hasan Ishaaq 18 tahun pidana penjara terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus suap teman dekat terdakwa Ahmad Fathanah dituntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sementara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luhfi dituntut 8 tahun pidana penjara disertai denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan emapt bulan kurungan penjara.

Untuk kasus suap, perbuatan pidana Luthfi dinilai terbukti dan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1), sesuai dengan dakwaan pertama.

Sementara dalam pencucian uang, Luthfi dituntut empat pasal berlapis. Pertama, pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Keempat, pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa Rini juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Luthfi untuk tidak menduduki jabatan publik. "Untuk tidak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," ujar jaksa Rini.

Baca berita:
LHI dinilai terbukti aktif terima suap
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3970 seconds (0.1#10.140)