Berkas tuntutan Luthfi Hasan sebanyak 1.095 halaman
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tuntutan Jaksa KPK setebal 1.095 halaman itu, siap dibacakan di persidangan. Jaksa menggabung tuntutan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Luthfi.
"Halaman setebal 1.095 halaman. Isi tuntutan digabung dari TPK dan TPPU," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Kendati tuntutan jaksa cukup tebal, jaksa tidak akan membacakan secara keseluruhan didepan majelis hakim. Saat ini, sidang dengan agenda tuntutan tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor. "Tidak semua dibacakan. Hanya bagian-bagian penting saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementan. Selain itu, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berita terkait:
Soal tudingan LHI, Fahri sebut SBY berlagak pilon
Tuntutan Jaksa KPK setebal 1.095 halaman itu, siap dibacakan di persidangan. Jaksa menggabung tuntutan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Luthfi.
"Halaman setebal 1.095 halaman. Isi tuntutan digabung dari TPK dan TPPU," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Kendati tuntutan jaksa cukup tebal, jaksa tidak akan membacakan secara keseluruhan didepan majelis hakim. Saat ini, sidang dengan agenda tuntutan tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor. "Tidak semua dibacakan. Hanya bagian-bagian penting saja," tukasnya.
Seperti diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementan. Selain itu, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berita terkait:
Soal tudingan LHI, Fahri sebut SBY berlagak pilon
(maf)