Poempida nilai demo dokter hari ini masuk akal
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh menilai wajar, sikap yang dilakukan oleh dokter yang akan melakukan 'mogok'.
"Dalam konteks 'mogok' seperti yang akan dilakukan oleh para dokter besok (hari ini. red), itu memang tidak ada larangannya. Namun, yang jelas, gawat darurat tetap dilayani,” ujarnya kepada Sindonews di Gedung DPR, Rabu, 26 November 2013.
Dia juga menilai, apa yang terjadi pada dokter Ayu itu, memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.
“Sikap para dokter ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dokter Ayu itu, memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran,” katanya.
Ditambahkan Poempida, situasi hukum yang menimpa dokter Ayu ini, bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter, akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien.
Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni, pada tahap pengadilan tinggi.
“Hal yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab, dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Apa bila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini, lanjutnya, akan menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan. Maka dokter dikemudian hari, berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis.
Padahal dalam keadaan darurat, dokter senantiasa harus mengambil resiko. Akibatnya, lanjut ia, dokter tidak mau ambil resiko. Karena apa bila upaya medisnya gagal, dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong. Maka dokter sudah dipastikan, akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.
“Upaya yang harus diambil oleh para dokter, adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya, yang dapat membebaskan dokter Ayu,” terangnya.
"Gerakan solidaritas ini pun, saya pikir dalam rangka mengambil perhatian para penegak hukum, untuk memperhatikan proses peninjauan kembali kasus ini," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Dalam konteks 'mogok' seperti yang akan dilakukan oleh para dokter besok (hari ini. red), itu memang tidak ada larangannya. Namun, yang jelas, gawat darurat tetap dilayani,” ujarnya kepada Sindonews di Gedung DPR, Rabu, 26 November 2013.
Dia juga menilai, apa yang terjadi pada dokter Ayu itu, memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran.
“Sikap para dokter ini sangat masuk akal, karena apa yang terjadi pada dokter Ayu itu, memang sesuatu yang bisa memberikan preseden sangat buruk pada profesi kedokteran,” katanya.
Ditambahkan Poempida, situasi hukum yang menimpa dokter Ayu ini, bisa dijadikan yurisprudensi yang akan membuat profesi dokter, akan terjebak dalam suatu dilema dalam melayani pasien.
Dari sudut pandang hukum, sebenarnya kasus ini tidak perlu masuk tahap kasasi. Karena yang bersangkutan bebas murni, pada tahap pengadilan tinggi.
“Hal yang bersangkutan pun cukup bertanggung jawab, dengan menyantuni keluarga korban untuk waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Apa bila kemudian para dokter membiarkan situasi seperti ini, lanjutnya, akan menjadi yurisprudensi bagi masalah hukum yang melibatkan para dokter ke depan. Maka dokter dikemudian hari, berpotensi tidak mau ambil resiko dalam pelayanan medis.
Padahal dalam keadaan darurat, dokter senantiasa harus mengambil resiko. Akibatnya, lanjut ia, dokter tidak mau ambil resiko. Karena apa bila upaya medisnya gagal, dan pasiennya kemudian tewas tidak tertolong. Maka dokter sudah dipastikan, akan mendapat masalah hukum dan berpotensi terpidana.
“Upaya yang harus diambil oleh para dokter, adalah membantu proses peninjauan kembali secara hukum. Karena ini satu-satunya, yang dapat membebaskan dokter Ayu,” terangnya.
"Gerakan solidaritas ini pun, saya pikir dalam rangka mengambil perhatian para penegak hukum, untuk memperhatikan proses peninjauan kembali kasus ini," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)