Mantan Kepala BPN akan bersaksi di persidangan Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar akan kembali digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sembilan saksi. Diantara saksi itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto.
"Saksi DK untuk sidang hari Selasa 26 Nov 2013 yakni, Ignatius Mulyono, Joyo Winoto, Managam Manurung, Bambangg Eko, Haryoko Nugroho, Wisler Manalu, Bambang Siswanto, Bastaman dan Jailani," kata Rudy Alfonso selaku penasihat hukum Deddy , melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2013).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.
Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita mantan Kepala BPN bantah terima uang Hambalang.
Pada sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sembilan saksi. Diantara saksi itu adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto.
"Saksi DK untuk sidang hari Selasa 26 Nov 2013 yakni, Ignatius Mulyono, Joyo Winoto, Managam Manurung, Bambangg Eko, Haryoko Nugroho, Wisler Manalu, Bambang Siswanto, Bastaman dan Jailani," kata Rudy Alfonso selaku penasihat hukum Deddy , melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2013).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.
Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita mantan Kepala BPN bantah terima uang Hambalang.
(kur)