DPR minta, MoU KPU-Lemsaneg tak perlu dilakukan
Minggu, 24 November 2013 - 06:01 WIB
DPR minta, MoU KPU-Lemsaneg tak perlu dilakukan
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo menilai, Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan Lembaga Sandi Negera (Lemsaneg) untuk pengamanan data Pemilihan Umum (pemilu) tidak perlu dilakukan.
Sebab secara regulasi, lembaga penyelenggara dan pelaksanaan pemilu telah diatur oleh Undang-undang. Dan MoU KPU dengan Lemsaneg, tidak bisa menggugurkan Undang-undang.
"Kewenangan yang dimiliki KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah lebih dari cukup. Karena diatur oleh Undang-undang. Jadi secara terbuka, saya menilai MoU KPU dengan Lemsaneg tidak perlu dilakukan," kata Pramono Anung kepada wartawan, di Kampus UKSW Salatiga, Sabtu, 23 November 2013.
Dia mengatakan, pemilu adalah pesta demokrasi yang sifatnya terbuka dan independen. Karena itu, proses pelaksanaan pemilu seharusnya tidak ada campur tangan organ pemerintah di bawah presiden.
"Pemilu harus independen. Dan independen itu bisa ditunjukan dengan segala hal, termasuk tidak ada organ pemerintah di bawah presiden, yang ikut campur dalam persoalan pemilu," ucap politisi dari PDIP ini.
Lebih lanjut Pramono Anung menyatakan, Lemsaneg seharusnya lebih fokus pada masalah negara, seperti gangguan keamanan. Lemsaneg jangan ikut campur dalam urusan pemilu, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab KPU.
"Jadi Lemsaneg tidak perlu ikut campur dalam urusan pemilu. Semestinya Lemsaneg lebih fokus pada permasalahan, yang sedang dihadapi negara. Katakanlah seperti ketika presidennya sedang diganggu orang atau negara lain. Bukan ngurusi persoalan pemilu," ucapnya.
Di sisi lain, imbuh Pramono Anung, kesepakatan yang ada pada MoU KPU-Lemsaneg tidak mengikat bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu.
"Yang jelas, secara aturan MoU KPU-Lemsaneg tidak bisa mengikat partai, untuk melaksanakan kesepakatan dan ketentuan di dalamnya," tandsanya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah membuat MoU dengan Lemsaneg untuk pengamanan data pemilu. MoU tersebut dipersoalkan oleh kalangan masyarakat. Sebab dengan adanya MoU tersebut, dikhawatirkan data pemilu tak bisa dikelola secara independen.
Selain itu, ada kecurigaan dari berbagai pihak, MoU tersebut merupakan bentuk upaya melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Karena Lemsaneg merupakan lembaga, yang memiliki garis koordinasi langsung dengan pemerintah.
Sebab secara regulasi, lembaga penyelenggara dan pelaksanaan pemilu telah diatur oleh Undang-undang. Dan MoU KPU dengan Lemsaneg, tidak bisa menggugurkan Undang-undang.
"Kewenangan yang dimiliki KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah lebih dari cukup. Karena diatur oleh Undang-undang. Jadi secara terbuka, saya menilai MoU KPU dengan Lemsaneg tidak perlu dilakukan," kata Pramono Anung kepada wartawan, di Kampus UKSW Salatiga, Sabtu, 23 November 2013.
Dia mengatakan, pemilu adalah pesta demokrasi yang sifatnya terbuka dan independen. Karena itu, proses pelaksanaan pemilu seharusnya tidak ada campur tangan organ pemerintah di bawah presiden.
"Pemilu harus independen. Dan independen itu bisa ditunjukan dengan segala hal, termasuk tidak ada organ pemerintah di bawah presiden, yang ikut campur dalam persoalan pemilu," ucap politisi dari PDIP ini.
Lebih lanjut Pramono Anung menyatakan, Lemsaneg seharusnya lebih fokus pada masalah negara, seperti gangguan keamanan. Lemsaneg jangan ikut campur dalam urusan pemilu, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab KPU.
"Jadi Lemsaneg tidak perlu ikut campur dalam urusan pemilu. Semestinya Lemsaneg lebih fokus pada permasalahan, yang sedang dihadapi negara. Katakanlah seperti ketika presidennya sedang diganggu orang atau negara lain. Bukan ngurusi persoalan pemilu," ucapnya.
Di sisi lain, imbuh Pramono Anung, kesepakatan yang ada pada MoU KPU-Lemsaneg tidak mengikat bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu.
"Yang jelas, secara aturan MoU KPU-Lemsaneg tidak bisa mengikat partai, untuk melaksanakan kesepakatan dan ketentuan di dalamnya," tandsanya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah membuat MoU dengan Lemsaneg untuk pengamanan data pemilu. MoU tersebut dipersoalkan oleh kalangan masyarakat. Sebab dengan adanya MoU tersebut, dikhawatirkan data pemilu tak bisa dikelola secara independen.
Selain itu, ada kecurigaan dari berbagai pihak, MoU tersebut merupakan bentuk upaya melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Karena Lemsaneg merupakan lembaga, yang memiliki garis koordinasi langsung dengan pemerintah.
(stb)