Ujian Nasional amanat Undang-undang

Jum'at, 22 November 2013 - 21:59 WIB
Ujian Nasional amanat Undang-undang
Ujian Nasional amanat Undang-undang
A A A
Sindonews.com - Kepala Unit Kerja Menteri Bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan Kemendikbud Agnes Tuti Rumiati mengatakan, Ujian Nasional (UN) dapat dipakai untuk memetakan, seleksi, penentu kelulusan dan pembinaan.

Karenanya, kata Agnes, UN mestinya diarahkan untuk tujuan hal itu. Bukan semata-mata indikator, untuk menilai siswa maupun sekolah.

Ke depan, lanjutnya, UN dipakai untuk mengukur indeks pretasi sekolah. Demikian pula dengan persepi masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut.

"Kami tidak mungkin meniadakan UN, karena itu amanat Undang-undang, dan pemerintah berkewajiban melaksanakan Undang-undang dengan menggelar UN, untuk mengukur standar kompetensi siswa," ujar Tuti, Jumat (22/11/2013).

Hanya saja, dia juga masih melihat di berbagai daerah, di mana sekolah atau orang tua terlalu memberi beban berat kepada anak, atau siswanya merasakan beban menjelang dilaksanakan UN.

Hal itu, bisa berdampak kurang bagus bagi siswa. Sehingga ketika seorang siswa tidak lulus atau gagal, lantas mendapat sanksi sosial cukup berat.

"Padahal, proses pendidikan itu investasi jangka panjang, dalam pembentukan karakter siswa sebagai bekal masa depannya," ungkapnya.

Dia mengingatkan, sekolah jangan cepat bangga dengan kelulusan siswanya. Misalnya sampai 100 persen atau diterima PTN, diklaim sebagai prestasi mereka.

"Semua harus memahami, bahwa keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama," imbuhnya.

Baca juga UN momok yang menakutkan bagi siswa dan orang tua.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6119 seconds (0.1#10.140)