Kasus Hambalang, Machfud siap lakukan pembuktian terbalik

Jum'at, 22 November 2013 - 18:56 WIB
Kasus Hambalang, Machfud...
Kasus Hambalang, Machfud siap lakukan pembuktian terbalik
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citalaras Machfud Soroso, melalui pengacaranya Syaiful Ahmad Dinar membantah, mempunyai banyak perusahaan.

Seperti diketahui, Machfud Suroso sudah berstatus tersangka dalam kasus proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Itu enggak ada, perusahaannya cuma dua. Nanti kita akan klarifikasi semua," kata Syaiful usai mendampingi Machfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).

Syaiful juga membantah, kliennya mempunyai transaksi mencurigakan dengan Teuku Bagus Muhammad Noor, mantan kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya, yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Itu (transaksi mencurigakan) tidak ada. Nanti pada proses pemeriksaan selanjutnya akan dijelaskan apa yang diperiksa. Saya tidak mau memberikan pertanyataan di luar apa yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaaan)," imbuhnya.

Bahkan, Machfud siap melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya. Tinggal menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Menurutnya, terdakwa berhak membuktikan jika tidak korupsi.

"Mungkin belum ada dalam kasus-kasu korupsi, orang yang berani melakukan pembuktian terbalik. Insya Allah akan kita lakukan, kalau data-data nanti lengkap," tukasnya.

KPK mengumumkan status tersangka Machfud Suroso pada 4 November 2013 dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Penetapakan Suroso sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK juga mengklaim masih mengembangkan kasus Hambalang ini.

Berita terkait:
Dokumen Ibas di rumah Anas tak disita KPK
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved