Kasus Hambalang, Machfud siap lakukan pembuktian terbalik

Jum'at, 22 November 2013 - 18:56 WIB
Kasus Hambalang, Machfud...
Kasus Hambalang, Machfud siap lakukan pembuktian terbalik
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citalaras Machfud Soroso, melalui pengacaranya Syaiful Ahmad Dinar membantah, mempunyai banyak perusahaan.

Seperti diketahui, Machfud Suroso sudah berstatus tersangka dalam kasus proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Itu enggak ada, perusahaannya cuma dua. Nanti kita akan klarifikasi semua," kata Syaiful usai mendampingi Machfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).

Syaiful juga membantah, kliennya mempunyai transaksi mencurigakan dengan Teuku Bagus Muhammad Noor, mantan kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya, yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Itu (transaksi mencurigakan) tidak ada. Nanti pada proses pemeriksaan selanjutnya akan dijelaskan apa yang diperiksa. Saya tidak mau memberikan pertanyataan di luar apa yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaaan)," imbuhnya.

Bahkan, Machfud siap melakukan pembuktian terbalik atas harta yang dimilikinya. Tinggal menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Menurutnya, terdakwa berhak membuktikan jika tidak korupsi.

"Mungkin belum ada dalam kasus-kasu korupsi, orang yang berani melakukan pembuktian terbalik. Insya Allah akan kita lakukan, kalau data-data nanti lengkap," tukasnya.

KPK mengumumkan status tersangka Machfud Suroso pada 4 November 2013 dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Penetapakan Suroso sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK juga mengklaim masih mengembangkan kasus Hambalang ini.

Berita terkait:
Dokumen Ibas di rumah Anas tak disita KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)