PK ditolak, hukuman Gayus tetap 30 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," bunyi Putusan tersebut, seperti dilansir dari website resmi Mahkamah Agung, Jumat (22/11/2013).
Oleh karena itu, hukuman kurungan penjara yang meski dijalani Gayus tetap 30 tahun. Hukuman itu merupakan akumulasi dari beberapa kasus, yang dilakukan oleh mantan pegawai pajak tersebut.
Dalam hal ini, Majelis Hakim yang menolak perkara bernomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu terdiri dari M.S. Lumme, Sri Murwahyuni serta Komariah Emong Sapardjaja.
Sekedar informasi, perkara tersebut sendiri diputus tanggal 30 Juli 2013 yang lalu.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," bunyi Putusan tersebut, seperti dilansir dari website resmi Mahkamah Agung, Jumat (22/11/2013).
Oleh karena itu, hukuman kurungan penjara yang meski dijalani Gayus tetap 30 tahun. Hukuman itu merupakan akumulasi dari beberapa kasus, yang dilakukan oleh mantan pegawai pajak tersebut.
Dalam hal ini, Majelis Hakim yang menolak perkara bernomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu terdiri dari M.S. Lumme, Sri Murwahyuni serta Komariah Emong Sapardjaja.
Sekedar informasi, perkara tersebut sendiri diputus tanggal 30 Juli 2013 yang lalu.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)