Machfud Suroso lolos dari 'Jumat keramat'
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citalaras Machfud Suroso, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mahfud keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 16.45 WIB dan langsung menyusuri anak tangga pintu keluar Gedung KPK, menuju mobil Toyota Innova berwarna silver, dengan pelat nomor B 1950 SZA.
Namun, Mahfud enggan membeberkan seputar kasus yang melilitnya. Sebelum masuk ke dalam mobil, sempat terjadi insiden kecil, Machfud kesulitan masuk ke dalam mobilnya.
"Silakan tanya pengacara saya. Sudah ke lawyer saya saja. Jangan begitu, saya mau masuk, saya enggak marah," kata Machfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).
Meskipun wartawan tetap mengerubungi, Machfud tetap memilih tidak berkomentar. "Oke-oke, apa yang kamu tanyakan, tanya ke lawyer saya," imbuhnya.
Biasanya, KPK menahan atau menetapkan para tersangka di hari Jumat, sehingga populer dengan sebutan "Jumat keramat". Kali ini, Mahfud Suroso lolos dari "Jumat keramat".
Sementara, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK belum berkesimpulan untuk menahan Machfud. ”Belum ada penahanan,” ujar Johan.
KPK mengumungkan status tersangka Machfud Suroso pada tanggal 4 November 2013 dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Penetapakan Suroso sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK juga mengklaim masih mengembangkan kasus Hambalang ini.
Mahfud diketahui sebagai Dirut PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan.
Berita terkait:
Dokumen Ibas di rumah Anas tak disita KPK
Mahfud keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 16.45 WIB dan langsung menyusuri anak tangga pintu keluar Gedung KPK, menuju mobil Toyota Innova berwarna silver, dengan pelat nomor B 1950 SZA.
Namun, Mahfud enggan membeberkan seputar kasus yang melilitnya. Sebelum masuk ke dalam mobil, sempat terjadi insiden kecil, Machfud kesulitan masuk ke dalam mobilnya.
"Silakan tanya pengacara saya. Sudah ke lawyer saya saja. Jangan begitu, saya mau masuk, saya enggak marah," kata Machfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).
Meskipun wartawan tetap mengerubungi, Machfud tetap memilih tidak berkomentar. "Oke-oke, apa yang kamu tanyakan, tanya ke lawyer saya," imbuhnya.
Biasanya, KPK menahan atau menetapkan para tersangka di hari Jumat, sehingga populer dengan sebutan "Jumat keramat". Kali ini, Mahfud Suroso lolos dari "Jumat keramat".
Sementara, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK belum berkesimpulan untuk menahan Machfud. ”Belum ada penahanan,” ujar Johan.
KPK mengumungkan status tersangka Machfud Suroso pada tanggal 4 November 2013 dan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Penetapakan Suroso sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK juga mengklaim masih mengembangkan kasus Hambalang ini.
Mahfud diketahui sebagai Dirut PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan.
Berita terkait:
Dokumen Ibas di rumah Anas tak disita KPK
(maf)