KPU belum putuskan hak pilih TKI deportasi

Jum'at, 22 November 2013 - 14:24 WIB
KPU belum putuskan hak pilih TKI deportasi
KPU belum putuskan hak pilih TKI deportasi
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku pihaknya belum memutuskan kondisi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berpindah kerja ke negara lain terkait hak pilihnya pada Pemilu 2014 mendatang.

Deportasi para TKI diakui Hadar jumlahnya memang sangat besar. Ia mengaku kesulitan jika harus menentukan di detik-detik terakhir di mana DPT sudah ditetapkan. Tetapi, menurutnya pihak pemerintah melalui Kemenakertrans dan BNP2TKI bisa menampung sementara keberadaan mereka.

"Menurut saya kalau kita situasinya seperti ini kita perlu ya, ada tempat menampung mereka," kata Hadar, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Selain itu, usai keberadaan para TKI yang melebih batas waktu izin tinggal (overstay) ditampung oleh instansi pemerintah RI, kemudian tugas Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) melakukan pendataan terhadap mereka.

"Jadi kita akan catat saja lalu kita cek masalahnya, kalau kita tanya sama mereka, mereka juga tidak tahu mereka terdaftar atau tidak kan," ujarnya.

Namun begitu, tambah dia, pihak KPU mengklaim bakal serius mendata para TKI tersebut, sebelum ditetapkan menjadi pemilih tetap luar negeri. "Tadi kan baru diingatkan kalau ditanya kami akan berbuat sesuatu, kami akan berbuat sesuatu, tidak akan kami diamkan," tutup Hadar.

Soal deportasi, KPU harus atasi pemilih TKI
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7582 seconds (0.1#10.140)