Minta perlindungan, loyalis Anas sambangi LPSK
A
A
A
Sindonews.com - Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Tri Dianto, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, dia tiba kantor LPSK sekira pukul 11.21 WIB. Dia mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan.
Tri Dianto mengakui, dirinya merasa terancam setelah dikonfrontasi dengan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin, saat menjalani pemeriksaan kasus proyek sport center, Hambalang, beberapa waktu lalu.
"Minta perlindungan atas ancaman Nazaruddin," ucap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap ini, di Kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi Nomor 56, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013) siang.
Sebelumnya, di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Tri, Nazaruddin memintanya untuk pulang kampungnya di Cilacap, karena kerap melakukan perlawanan. Pasalnya, jika tidak bisa pulang, maka akan dihillangkan.
Menurutnya, hal itu disampaikan di depan penyidik KPK. "Penyidik itu terdiam, tidak ada reaksi. Seakan-akan Nazar ini seperti Pimpinan KPK," kata Tri.
Merasa terancam, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap itu mengaku, akan meminta perlindungan LPSK. Tri Dianto berharap, LPSK menerima permohonannya tersebut. "Saya berharap kepada LPSK memberi perlindungan. Saya terancam dengan omongan Nazaruddin," tukas Tri.
Berita terkait:
Merasa terancam, Tri Dianto minta perlindungan LPSK
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, dia tiba kantor LPSK sekira pukul 11.21 WIB. Dia mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan.
Tri Dianto mengakui, dirinya merasa terancam setelah dikonfrontasi dengan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin, saat menjalani pemeriksaan kasus proyek sport center, Hambalang, beberapa waktu lalu.
"Minta perlindungan atas ancaman Nazaruddin," ucap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap ini, di Kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi Nomor 56, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013) siang.
Sebelumnya, di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Tri, Nazaruddin memintanya untuk pulang kampungnya di Cilacap, karena kerap melakukan perlawanan. Pasalnya, jika tidak bisa pulang, maka akan dihillangkan.
Menurutnya, hal itu disampaikan di depan penyidik KPK. "Penyidik itu terdiam, tidak ada reaksi. Seakan-akan Nazar ini seperti Pimpinan KPK," kata Tri.
Merasa terancam, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap itu mengaku, akan meminta perlindungan LPSK. Tri Dianto berharap, LPSK menerima permohonannya tersebut. "Saya berharap kepada LPSK memberi perlindungan. Saya terancam dengan omongan Nazaruddin," tukas Tri.
Berita terkait:
Merasa terancam, Tri Dianto minta perlindungan LPSK
(maf)