Suap impor daging, KPK periksa Suripto

Rabu, 20 November 2013 - 11:07 WIB
Suap impor daging, KPK periksa Suripto
Suap impor daging, KPK periksa Suripto
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK memanggil mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suripto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman.

"Saya dipanggil untuk Maria Elizabeth Liman," kata Suripto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2013).

Suripto sendiri tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.15 WIB. Tak hanya itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Direktur operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy.

KPK menetapkan Maria Elizabet sebagai tersangka lantaran di diduga menyuap Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, melalui teman dekatnya, Ahmad Fathanah. Kasus ini juga menjerat Ahmad Fathanah, Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Tiga di antaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca juga berita Hilmi Aminuddin akhirnya bersaksi di Tipikor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7852 seconds (0.1#10.140)