Sengman tidak penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Pengusaha Sengman Tjahja lantaran tidak memenuhi panggilan KPK.
Sedianya Sengman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tersangka Maria Elizabet Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.
"Enggak datang, enggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2013).
Kendati demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui, kapan penyidik memanggil ulang Sengman. "Belum ada informasi pasti ini," ujar Priharsa.
Nama Sengman sempat muncul di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia disebut-sebut sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun akhirnya SBY secara tegas membantah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maria sebagai tersangka. Maria merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap atas pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Kasus ini juga menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Tiga di antaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
KPK periksa Suswono terkait kasus impor daging
Sedianya Sengman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tersangka Maria Elizabet Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.
"Enggak datang, enggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2013).
Kendati demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui, kapan penyidik memanggil ulang Sengman. "Belum ada informasi pasti ini," ujar Priharsa.
Nama Sengman sempat muncul di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia disebut-sebut sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun akhirnya SBY secara tegas membantah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maria sebagai tersangka. Maria merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap atas pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Kasus ini juga menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Tiga di antaranya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
KPK periksa Suswono terkait kasus impor daging
(lal)