RUU jaminan produk halal mandek di Kemenag & MUI

Selasa, 19 November 2013 - 12:44 WIB
RUU jaminan produk halal...
RUU jaminan produk halal mandek di Kemenag & MUI
A A A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal belum juga menemui kesepakatan. Hal ini dikarenakan terjadi perbedaan di antara pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR mengenai permasalahan teknis.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, ada beberapa hal yang belum disepakati antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dengan MUI dan DPR, mengenai beberapa hal dalam RUU ini.

Dalam hal ini, permasalah yang terjadi, apakah mendaftarkan sebuah produk menjadi sebuah kewajiban atau hanya anjuran saja. Pemerintah, lanjutnya, menginginkan hal ini tidak menjadi kewajiban karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak secara hukum kalau ada produk yang tidak didaftarkan.

Sikap ini diambil karena sebagian besar produk yang dihasilkan berasal dari industri level menengah, kecil dan mikro. Jika hal tersebut dijadikan kewajiban maka akan ada dampak hukum yang dikhawatirkan mengganggu kestabilan usaha dan perekonomian.

Hal lainya yang masih menemui perbedaan dalam pembahasan RUU ini ialah siapa yang berhak menerbitkan sertifikat halal di antara MUI atau pemerintah. "Selama ini MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan rekomendasi atas kehalalan sebuah produk. Sementara pemerintah adalah pemberi Surat Keputusan (SK)," kata Suryadhamarma Ali saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Menurut Menag, dalam perjalanannya fungsi ini sebenarnya sudah baik. Namun, terdapat hal lainya yang perlu dibahas mengenai laboratorium, auditor dan juga pengawasan. Untuk itu, Kemenag akan terus terus mengkampanyekan peningkatan penggunaan produk halal.

"Empat sasaran yang dimaksud adalah produsen, pedagang, konsumen juga DPR dan pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, para produsen harus dapat didorong guna memproduksi barang-barang halal dan memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat. Sementara itu kepada pedagang, baik pedagang pasar tradisional maupun pasar modern agar mereka lebih mengutamakan untuk menjual barang halal dan memperhatikan apa saja yang dijualnya.

"Konsumen juga harus teliti dan selektif dalam memilih produk yang dikonsumsi. Untuk itu RUU ini dirasa penting dan harus segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abdul Djamil mengatakan, pemerintah dan DPR tidak menetapkan target kapan RUU ini akan disahkan. Namun jika dilihat urgensinya RUU ini memiliki kepentingan untuk segera disahkan.

"Kami sudah lakukan pembahasan secara mendetil dari pasal per pasal. Namun memang belum selesai terkait soal penyelenggara sifat dari suatu tindakan," ujarnya.

Dia mengatakan, perbedaan pendapat datang dari pemerintah dan DPR dalam pemberian kewenangan yang selama ini Kemenag berwenang mengeluarkan SK dan MUI melalui LP POM MUI yang melaksanakan dan memberikan rekomendasi.

Menurut dia, pasal-pasal lain selain yang diperdebatkan sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan DPR. Untuk itu, pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan RUU ini sudah melaksanakan studi banding, penilaian, pengumpulan data dan kasus dengan terjun langsung ke lapangan agar RUU ini memenuhi kondisi yang sebenarnya ada di masyarakat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7038 seconds (0.1#10.140)