LPSK siapkan tim bahas masukan Rancangan Qanun Aceh

Jum'at, 15 November 2013 - 18:08 WIB
LPSK siapkan tim bahas...
LPSK siapkan tim bahas masukan Rancangan Qanun Aceh
A A A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan komitmennya untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Qanun Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

"KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang dibentuk untuk menangani korban pelanggaran HAM Berat yang terjadi di aceh 1989-2005. Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pertemuan dengan Anggota DPRD di Kantor LPSK, Jakarta, kemarin (14/11/2013).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR Aceh yang di dampingi Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) Jakarta dan LBH Aceh meminta kesediaan LPSK untuk memberi masukan terhadap Rancangan Qanun Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"LPSK sejak awal telah dirancang untuk terlibat dengan kerja KKR Aceh, namun dalam draft rancangan Qanun belum diatur secara tegas bentuk kerja sama antara LPSK dan KKR Aceh," ungkap Ketua LPSK.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota DPR Aceh, Nur Zahri mengatakan, sampai hari ini banyak saksi dan korban pelanggaran HAM tersebut mendapatkan intimidasi dan tidak berani mengungkap apa yang mereka alami.

"Pemberian reparasi mendesak untuk diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh, terutama soal siapa yang bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi bagi korban," ungkap Nur Zahri.

Selain itu, Direktur Elsam Indriaswati Saptaningrum mengatakan hal penting yang perlu dirumuskan dalam rancangan qanun KKR Aceh ini adalah menyangkut yurisdiksi kerja KKR Aceh, pola kerja sama secara institutional antara KKR Aceh dan lembaga-lembaga lain serta bagaimana membangun kerja sama dalam konteks teknis dengan lembaga lain.

"Para korban kemungkinan mendapat intimidasi tidak hanya dari militer, tetapi juga sipil yang menyangkut konflik horizontal, untuk itu perlu dirumuskan pola kerja sama secara institutional dan teknis antara KKR Aceh dengan lembaga lain seperti LPSK dan Komnas HAM," ungkap Indri.

Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan pertemuan ini merupakan forum silahturahmi awal LPSK dengan DPR Aceh.

"LPSK akan segera membentuk tim untuk mempelajari draft rancangan Qanun tentang KKR Aceh dan akan segera memberi masukan terutama yang terkait penanganan saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM di Aceh yang menjadi lingkup kerja KKR kedepan," ungkap Abdul Haris.

Baca berita:
Kemendagri bantah pembahasan Qanun bendera Aceh buntu
(kri)
Berita Terkait
JK Ungkap Penyebab Konflik...
JK Ungkap Penyebab Konflik Aceh: Ketidakadilan Ekonomi
Gegana Evakuasi Bom...
Gegana Evakuasi Bom Sisa Konflik di Aceh
Puskod FH dan IKA UKI...
Puskod FH dan IKA UKI Luncurkan Buku Tentang Resolusi Konflik Aceh
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Detasemen Gegana Sat...
Detasemen Gegana Sat Brimob Evakuasi Bom Rakitan Peninggalan Konflik di Aceh
Memalukan! Bupati Ini...
Memalukan! Bupati Ini Blokade Akses Jalan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved