LPSK siapkan tim bahas masukan Rancangan Qanun Aceh
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan komitmennya untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Qanun Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
"KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang dibentuk untuk menangani korban pelanggaran HAM Berat yang terjadi di aceh 1989-2005. Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pertemuan dengan Anggota DPRD di Kantor LPSK, Jakarta, kemarin (14/11/2013).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR Aceh yang di dampingi Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) Jakarta dan LBH Aceh meminta kesediaan LPSK untuk memberi masukan terhadap Rancangan Qanun Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"LPSK sejak awal telah dirancang untuk terlibat dengan kerja KKR Aceh, namun dalam draft rancangan Qanun belum diatur secara tegas bentuk kerja sama antara LPSK dan KKR Aceh," ungkap Ketua LPSK.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota DPR Aceh, Nur Zahri mengatakan, sampai hari ini banyak saksi dan korban pelanggaran HAM tersebut mendapatkan intimidasi dan tidak berani mengungkap apa yang mereka alami.
"Pemberian reparasi mendesak untuk diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh, terutama soal siapa yang bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi bagi korban," ungkap Nur Zahri.
Selain itu, Direktur Elsam Indriaswati Saptaningrum mengatakan hal penting yang perlu dirumuskan dalam rancangan qanun KKR Aceh ini adalah menyangkut yurisdiksi kerja KKR Aceh, pola kerja sama secara institutional antara KKR Aceh dan lembaga-lembaga lain serta bagaimana membangun kerja sama dalam konteks teknis dengan lembaga lain.
"Para korban kemungkinan mendapat intimidasi tidak hanya dari militer, tetapi juga sipil yang menyangkut konflik horizontal, untuk itu perlu dirumuskan pola kerja sama secara institutional dan teknis antara KKR Aceh dengan lembaga lain seperti LPSK dan Komnas HAM," ungkap Indri.
Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan pertemuan ini merupakan forum silahturahmi awal LPSK dengan DPR Aceh.
"LPSK akan segera membentuk tim untuk mempelajari draft rancangan Qanun tentang KKR Aceh dan akan segera memberi masukan terutama yang terkait penanganan saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM di Aceh yang menjadi lingkup kerja KKR kedepan," ungkap Abdul Haris.
Baca berita:
Kemendagri bantah pembahasan Qanun bendera Aceh buntu
"KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang dibentuk untuk menangani korban pelanggaran HAM Berat yang terjadi di aceh 1989-2005. Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pertemuan dengan Anggota DPRD di Kantor LPSK, Jakarta, kemarin (14/11/2013).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR Aceh yang di dampingi Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) Jakarta dan LBH Aceh meminta kesediaan LPSK untuk memberi masukan terhadap Rancangan Qanun Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"LPSK sejak awal telah dirancang untuk terlibat dengan kerja KKR Aceh, namun dalam draft rancangan Qanun belum diatur secara tegas bentuk kerja sama antara LPSK dan KKR Aceh," ungkap Ketua LPSK.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota DPR Aceh, Nur Zahri mengatakan, sampai hari ini banyak saksi dan korban pelanggaran HAM tersebut mendapatkan intimidasi dan tidak berani mengungkap apa yang mereka alami.
"Pemberian reparasi mendesak untuk diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Aceh, terutama soal siapa yang bertanggung jawab dalam pemberian kompensasi bagi korban," ungkap Nur Zahri.
Selain itu, Direktur Elsam Indriaswati Saptaningrum mengatakan hal penting yang perlu dirumuskan dalam rancangan qanun KKR Aceh ini adalah menyangkut yurisdiksi kerja KKR Aceh, pola kerja sama secara institutional antara KKR Aceh dan lembaga-lembaga lain serta bagaimana membangun kerja sama dalam konteks teknis dengan lembaga lain.
"Para korban kemungkinan mendapat intimidasi tidak hanya dari militer, tetapi juga sipil yang menyangkut konflik horizontal, untuk itu perlu dirumuskan pola kerja sama secara institutional dan teknis antara KKR Aceh dengan lembaga lain seperti LPSK dan Komnas HAM," ungkap Indri.
Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan pertemuan ini merupakan forum silahturahmi awal LPSK dengan DPR Aceh.
"LPSK akan segera membentuk tim untuk mempelajari draft rancangan Qanun tentang KKR Aceh dan akan segera memberi masukan terutama yang terkait penanganan saksi dan korban dalam kasus pelanggaran HAM di Aceh yang menjadi lingkup kerja KKR kedepan," ungkap Abdul Haris.
Baca berita:
Kemendagri bantah pembahasan Qanun bendera Aceh buntu
(kri)