Yusril: Jaga kewibawaan, MK jangan banyak bersidang
Jum'at, 15 November 2013 - 15:22 WIB
Yusril: Jaga kewibawaan, MK jangan banyak bersidang
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pekerjaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang banyak menyita waktu dan tenaga Hakim MK adalah, menangani perkara pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).
"Ketika RUU (Rancangan Undang-Undang) MK pertama kali dibawa ke DPR, saya tak pernah membayangkan MK akan tangani perkara-perkara pemilukada yang begitu banyak," kicau Yusril di akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (15/11/2013).
Dia mengungkapkan, pada saat pembahasan RUU MK, dikiranya maksud UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 memberi kewenangan kepada MK, untuk memutus sengketa pemilihan umum (pemilu), adalah pemilu yang tiap lima tahun sekali itu.
"Sebagai lembaga terhormat yang hakimnya terdiri atas para "dewa" saya tak ingin MK banyak-banyak bersidang. MK bersidang tidak banyak-banyak untuk menjaga kewibawaannya. Makin banyak sidang, makin besar kemungkinan wibawanya (MK) merosot," ungkapnya.
Menurutnya, MK cukup mengadili hal-hal yang mendasar saja dalam menjaga, agar konstitusi ditegakkan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Kemudian, pemberian kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilukada baru muncul kemudian, berdasar kewenangan yang diberikan UU.
"Itu setelah terjadi perubahan konsep pilkada menjadi pemilukada dengan cara pemilihan langsung. Oleh karena pilkada dikonsepkan sebagai pemilukada, maka masuklah dia ke dalam kategori pemilu. Pemilu adalah masalah konstitusi," ungkapnya.
"Karena pilkada berubah menjadi pemilukada, dan masuk rezim hukum konstitusi, maka sengketa pemilukada jadi kewenangan MK. Sejak itulah MK sibuk bukan kepalang menangani perkara pemilukada. Tahun 2013 ada sekitar 177 Pemilukada, sebagian besar dibawa ke MK," pungkasnya.
Berita terkait:
Ini kronologi kericuhan di Gedung MK.
"Ketika RUU (Rancangan Undang-Undang) MK pertama kali dibawa ke DPR, saya tak pernah membayangkan MK akan tangani perkara-perkara pemilukada yang begitu banyak," kicau Yusril di akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (15/11/2013).
Dia mengungkapkan, pada saat pembahasan RUU MK, dikiranya maksud UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 memberi kewenangan kepada MK, untuk memutus sengketa pemilihan umum (pemilu), adalah pemilu yang tiap lima tahun sekali itu.
"Sebagai lembaga terhormat yang hakimnya terdiri atas para "dewa" saya tak ingin MK banyak-banyak bersidang. MK bersidang tidak banyak-banyak untuk menjaga kewibawaannya. Makin banyak sidang, makin besar kemungkinan wibawanya (MK) merosot," ungkapnya.
Menurutnya, MK cukup mengadili hal-hal yang mendasar saja dalam menjaga, agar konstitusi ditegakkan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Kemudian, pemberian kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilukada baru muncul kemudian, berdasar kewenangan yang diberikan UU.
"Itu setelah terjadi perubahan konsep pilkada menjadi pemilukada dengan cara pemilihan langsung. Oleh karena pilkada dikonsepkan sebagai pemilukada, maka masuklah dia ke dalam kategori pemilu. Pemilu adalah masalah konstitusi," ungkapnya.
"Karena pilkada berubah menjadi pemilukada, dan masuk rezim hukum konstitusi, maka sengketa pemilukada jadi kewenangan MK. Sejak itulah MK sibuk bukan kepalang menangani perkara pemilukada. Tahun 2013 ada sekitar 177 Pemilukada, sebagian besar dibawa ke MK," pungkasnya.
Berita terkait:
Ini kronologi kericuhan di Gedung MK.
(maf)