Widodo akui pernah telepon pejabat SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Kernel Oil Private Limited (KOPL) Singapura Widodo Ratanachaitong melalui kuasa hukumnya, membenarkan pernah menelepon pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk pemenangan tender minyak mentah dan kondesat.
Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas nonaktif, Popi Ahmad Nafis dan Kadin Penjual Persiapan Penjual Kondensat SKK Migas, Ayodya Bellini Hindriono.
Kuasa hukum terdakwa Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Widodo, Yanuar P Wasesa menyatakan, kliennya termasuk Widodo tidak pernah mengintervensi tender di SKK Migas, sebelumnya BP Migas.
Bahkan kata dia, kedatangan Popi itu hanya sebagai teman biasa Simon. Dia menuturkan, telepon Widodo kepada Popi, hanya menanyakan soal bagaimana proses tender.
"Saya yakin telepon-telepon dan pertemuan itu kan bukan masalah pemenangan tender. Pemenangannya kan yang berikan penawaran tertinggi di SKK Migas. Jadi sekadar telepon biasa saja. Semua peserta tender kan pengen tahu prosesnya, jadi bukan hal yang luar biasa," kata Yanuar usai persidangan lanjutan Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (14/11/13).
Dia melanjutkan, soal pemberian berkas dari Simon atau Popi kepada Simon tidaklah benar. Menurutnya, kalaupun itu ada tentu bukan hal yang tabu. Pasalnya kata dia, bila diserahkan ke Kernel tentu berkas yang sama diserahkan kepada trader lain yang juga akan mengikuti tender di SKK Migas.
Sementara, bila ada pertemuan Simon dengan pejabat SKK Migas, lagi-lagi dia menyebut tidak ada yang istimewa. "Kalau masalah berkas-berkas itu kita berangkat dari aturan di SKK Migas saja. Pemenangnya kan yang berikan penawaran tertinggi. Kemudian, enggak ada masalah. Sejauh tidak berbicara tender pertemuan itu," tandasnya.
Baca berita:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas nonaktif, Popi Ahmad Nafis dan Kadin Penjual Persiapan Penjual Kondensat SKK Migas, Ayodya Bellini Hindriono.
Kuasa hukum terdakwa Komisaris KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Widodo, Yanuar P Wasesa menyatakan, kliennya termasuk Widodo tidak pernah mengintervensi tender di SKK Migas, sebelumnya BP Migas.
Bahkan kata dia, kedatangan Popi itu hanya sebagai teman biasa Simon. Dia menuturkan, telepon Widodo kepada Popi, hanya menanyakan soal bagaimana proses tender.
"Saya yakin telepon-telepon dan pertemuan itu kan bukan masalah pemenangan tender. Pemenangannya kan yang berikan penawaran tertinggi di SKK Migas. Jadi sekadar telepon biasa saja. Semua peserta tender kan pengen tahu prosesnya, jadi bukan hal yang luar biasa," kata Yanuar usai persidangan lanjutan Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (14/11/13).
Dia melanjutkan, soal pemberian berkas dari Simon atau Popi kepada Simon tidaklah benar. Menurutnya, kalaupun itu ada tentu bukan hal yang tabu. Pasalnya kata dia, bila diserahkan ke Kernel tentu berkas yang sama diserahkan kepada trader lain yang juga akan mengikuti tender di SKK Migas.
Sementara, bila ada pertemuan Simon dengan pejabat SKK Migas, lagi-lagi dia menyebut tidak ada yang istimewa. "Kalau masalah berkas-berkas itu kita berangkat dari aturan di SKK Migas saja. Pemenangnya kan yang berikan penawaran tertinggi. Kemudian, enggak ada masalah. Sejauh tidak berbicara tender pertemuan itu," tandasnya.
Baca berita:
Simon bantah menyuap Rudi Rubiandini
(maf)